SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

KPK Setorkan Uang Rampasan Rp 37,4 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan dana sebesar 37,4 miliar rupiah atau Rp37.492.700.000 ke kas negara dari terpidana M. Nasir dalam kasus korupsi proyek jalan Bengal, Rabu (23/10/2024). ).

Jaksa Eksekutif KPK Leo Sukoto Manalu mengatakan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut berdasarkan putusan perkara korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru 19 September 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr. 2024 atas nama M. Nasir.

Nilai tersebut berasal dari kasus korupsi proyek perbaikan jalan lingkar multiyears di wilayah Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, kata Leo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga: Korupsi Dana KUR di Benggala, 7 Orang Jadi Tersangka

Uang penjarahan yang masuk ke kas negara tersebut berasal dari empat kasus di wilayah Bengal pada tahun anggaran 2013-2015, yaitu:

1. Tindakan perbaikan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kab. Bengali Tahun Anggaran 2013-2015 (Tahunan)

2. Upaya perbaikan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis. Bengali Tahun Anggaran 2013-2015 (Tahunan)

3. Langkah-langkah pengembangan Jalan Lingkar Barat Duri, Perkantoran. Bengali Tahun Anggaran 2013-2015 (Tahunan)

4. Upaya peningkatan Jalan Lingkar Timur di Kecamatan Duriya. Tahun keuangan Bengali 2013-2015 (abadi).

Menurut Leo, dengan menempatkannya di kas negara, maka uang sitaan tersebut akan menjadi bukti nyata pelaksanaan dan pencapaian pengembalian aset dari proses persidangan Komisi Pencegahan Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengeksekusi terpidana kasus suap proyek jalan di Bengkalis, M. Nasir, ke Rutan Kelas II-B Pekanbaru.

Baca juga: KPK Transfer Rp 59,2 Miliar ke Negara dalam Kasus Dodi Reza Alex Noerdin dan Lainnya

Dalam kasus ini, M. Nasir divonis 10 tahun 6 bulan penjara.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Bengkalis ini dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek perbaikan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis.

Selain itu, M. Nasir divonis membayar denda sebesar 600 juta rupiah, 6 bulan penjara, dan ganti rugi sebesar 2 miliar rupiah. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *