JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Kejaksaan memberikan data pendukung berupa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk mengusut harta kekayaan Menteri Perdagangan (Mendag). mengetahui ) periode 2015-2016, Thomas Lembong.
“Jika informasi atau data LHKPN diperlukan untuk mendukung proses hukum, KPK tentu sangat terbuka untuk memberikan dukungan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Budi mengatakan, terkait LHKPN Tom Lembong yang tidak mencantumkan aset tanah, rumah, dan kendaraan, tim LHKPN akan mengkaji ulang.
“Kami pasti akan segera memverifikasi informasi ini dan mengejar kepatuhan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Thomas Lembong Diperiksa Jaksa Penuntut Umum sebanyak tiga kali sebelum menjadi tersangka
Jaksa Penuntut Umum menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, yakni Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Usaha PT PPI.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kejagung memutuskan Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula pasir putih padahal pasokan gula dalam negeri mencukupi.
Jaksa Agung mengatakan izin impor diberikan kepada pihak swasta yakni PTP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur hanya BUMN yang boleh mengimpor gula pasir putih.
Jaksa Penuntut Umum menduga perbuatan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp400 miliar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.