SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuka permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiyarta mengatakan KPK menawarkan hak kepada Sahbirin untuk mengajukan gugatan.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menawarkan kepada penggugat untuk menggunakan haknya mengajukan permohonan praperadilan. KPK akan menghadapi dan memantau prosesnya melalui firma hukum sesuai aturan yang ada,” kata Tessa saat dihubungi, Jumat (11/10). /2024). ).

Baca juga: Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan Sebagai Tersangka Kasus Suap

Sahbirin Nur menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempertanyakan pengakuannya sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sahbirin mendaftarkan keterangan praperadilan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT. SEL.

“Menemukan perkaranya, apakah keputusan tersangka benar atau salah,” demikian dikutip laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2024).

Baca Juga: KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pergi ke Luar Negeri

Namun hingga saat ini SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengajukan permohonan penyidikan praperadilan.

Uji coba pertama diperkirakan akan berlangsung pada tahun 2024. 28 Oktober

Sebelumnya, Sahbirin Noor terlibat dalam Operasi Tangkap (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (10/06/2024).

Meski tidak ditangkap dalam operasi tersebut, namun kini ia ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi setelah menerima hadiah atau janji dari pejabat pemerintah terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, dengan dugaan menerima 5 persen. .

“Ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat publik atau wakilnya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025,” kata Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. . Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *