JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 23 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 triliun dalam kasus korupsi terkait kerjasama bisnis dan pembelian PT ASDP Indonesia Ferry (PT ASDP Indonesia Ferry). Persero) pada tahun 2019-2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut penyitaan ini terjadi pada Oktober hingga Desember 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 23 bidang tanah dan properti senilai Rp 1,2 triliun, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Baca Juga: Pemeriksaan Tersangka Kasus ASDP KPK Usut Proses Pengambilalihan PT Jembatan Nusantara
Puluhan properti, tanah, dan bangunan terbesar berlokasi di Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur, kata Tessa.
“Dua puluh tiga bidang tanah dan bangunan tersebar di Bogor (2 bidang tanah), Jakarta (7 bidang tanah) dan Jawa Timur (14 bidang tanah),” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Nama depan keempat tersangka adalah IP, MYH, HMAC, A,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Tessa tidak membeberkan identitas lengkap tersangka. Dia menetapkan tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana hanya selama tiga tahun antara 2019 dan 2022.
Dia mengatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi PT Angkutan Sungai, Danau dan Ferry Indonesia (ASDP) mencapai Rp1,27 triliun.
Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan awal setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut perbaikan kapal PT Bridge Nutarasantara dalam kasus korupsi ASDP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan penyidikan dugaan korupsi kerja sama dan pengadaan PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.