SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

KPK Sita Dokumen Berisi Harga Jual Komponen Bansos Presiden ke Kemensos

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen yang memuat rincian Bantuan Sosial Presiden (BANSO) beserta harga pembelian dari pemasok.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sogyarto mengatakan, dalam dokumen tersebut juga disertakan biaya komponen bansos presiden saat dijual ke Kementerian Sosial (Kimensos).

Penyitaan dokumen terkait spesifikasi pembelian barang kesejahteraan sosial, antara lain harga beli (dari pemasok) dan harga jual (ke Kementerian Sosial), kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/ 11/2024).

Baca Juga: Permintaan Ketua KPK Herman Hari Kasus Kesejahteraan Sosial

Tessa mengatakan, materi terkait penyitaan barang bukti itu dikonfirmasi tim penyidik ​​pada Kamis (7/11/2024) dengan dua orang saksi dari pihak swasta.

Berdasarkan keterangan orang dalam KPK, kedua saksi tersebut adalah Manajer Utama PT Anomali Limbang Artha (ALA) Teddy Manor dan Manajer PT Incubusk Steven Kusuma.

Bansos Presiden merupakan program yang dilaksanakan Kementerian Sosial untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Baxi (Jabuditabak).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Iwo Wongkarn sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos presiden.

Kasus tersebut pertama kali terungkap sebagai dugaan kasus penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kementerian Sosial yang melibatkan Ivo Vongkarn.

BSB menargetkan memiliki 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020 untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19. 

Bantuan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus hingga Oktober 2020. Pada saat yang sama, Kementerian Sosial juga sedang melaksanakan Program Bansos Presiden di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Bansos Presiden untuk Tersangka Korupsi Capai 6 Juta Paket

Ivo bergabung dalam proyek tersebut dan menjadi salah satu pemasok implementasi menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).  Ia kemudian menjadi salah satu terdakwa kasus Bansos Presiden.

“Dalam proyek kesejahteraan sosial sanksi presiden, PT ALA memiliki paket yang lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjual proyek kesejahteraan sosial sanksi presiden,” demikian bunyi dakwaan jaksa KPK.

Sementara Iwo dinyatakan bersalah dalam kasus penyaluran bansos beras kepada KPM program PKH Kementerian Sosial. Pendistribusiannya dilakukan oleh PTBGR sebagai perusahaan logistik.

Ia divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, kurungan 12 bulan, dan uang restitusi Rp62.591.907.120. Dengarkan berita terhangat dan pilihan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *