GLOBAL NEWS KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Kantor Dinas Peternakan Jatim
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik usai melakukan pemeriksaan di Dinas Peternakan Jawa Timur pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Updatenya, dokumen dan barang bukti elektronik sudah disita, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Penelitian ini terkait kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
“Ini masih soal pengelolaan dana hibah,” imbuhnya.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi selidiki Dinas Peternakan Jawa Timur atas korupsi dana hibah
Dalam penggeledahan, pemeriksa KPK menemukan dua koper yang diduga berisi berkas milik Dinas Peternakan Jawa Timur.
Koper berwarna hitam tersebut dimasukkan ke dalam dua kendaraan berbeda sekitar pukul 15.00.
Sejauh ini, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur belum merilis informasi resmi mengenai penggeledahan tersebut.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian dana hibah Pemprov Jatim.
Baca juga: KPK menggeledah 10 rumah di Jatim, menyita 7 mobil, jam tangan Rolex, dan uang tunai Rp 1 miliar
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait alokasi dana hibah yang diajukan melalui gagasan kelompok masyarakat (Pokir).
Tessa mengatakan pada 12 Juli 2024, “Dalam Sprindik, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka, termasuk 4 pembeli mencurigakan dan 17 donatur mencurigakan lainnya.”
Tessa menjelaskan, tiga orang tersangka pembeli merupakan penyelenggara pemerintahan, sedangkan satu orang lagi merupakan staf penyelenggara pemerintahan.
Dari 17 tersangka yang memberikan suap, 15 orang adalah perorangan dan dua lainnya adalah pejabat pemerintah. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.