JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua individu tersebut adalah Aprialely Nirmala (AN) yang merupakan Contracting Officer proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2014; dan Agus Herijanto (AH) menjabat sebagai Project Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara pada tahun 2014.
“Telah ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH),” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Gedung Putih. , Jakarta, Senin (30/12/2024).
Asep mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025.
Baca juga: Nasib Posko Tsunami di Lombok Utara Makin Terpuruk dan Jadi Peternakan Sapi.
Penangkapan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Negara Cabang Rutan Lembaga Pemasyarakatan Tingkat I Jakarta Timur, ujarnya.
Ia juga mengatakan, berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan daerah akibat korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp 18,4 miliar.
Akibat perbuatannya, Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH) disangka melanggar ayat (1) atau pasal 3 pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kejahatan
Oknum tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan pemerintah.
Sekadar informasi, shelter tsunami merupakan Tempat Evakuasi Sementara (TES) yang dibangun pada tahun 2014 oleh unit Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NTB (PUPR).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan KPK telah menetapkan dua tersangka dalam proyek ini sejak 2023.
Satu dari gubernur daerah, satu lagi dari Badan Perekonomian Negara (BUMN).
Namun, dia tidak membeberkan nama ketiga tersangka.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat PUPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusut tindak pidana korupsi sejak tahun 2023,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya tertanggal Senin (8/7/2024).
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, korupsi yang dituduhkan para terdakwa adalah kenaikan harga.
Selain itu, komisi antirasuah juga menemukan shelter yang dibangun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Biasanya soal kualitas kerja yang buruk, dan ada peningkatan,” kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK. Dengarkan berita terkini dan pembaruan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.