JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Bank PT BPR Jepara Artha.
Penyidikan dimulai pada 24 September 2024 dan menetapkan 5 tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan kepada KPK, Merah Putih: “Pada tanggal 24 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap dugaan kegiatan pidana korupsi sebagaimana disebutkan di atas. dan katanya ada 5 tersangka.” Gedungnya, Jakarta, dilaporkan pada Rabu (9/10/2024).
Baca juga: Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi Tak Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Namun Tessa belum bisa membeberkan nama dan lokasi tersangka karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Sementara penyidikan masih berjalan, nama tersangka dan lokasinya belum bisa diumumkan saat ini,” ujarnya.
Tessa mengatakan kelima tersangka dilarang bepergian ke luar negeri. Sertifikat ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Dia mengatakan, penyelidik sedang mengerjakan larangan perjalanan internasional karena perlunya menempatkan tersangka di wilayah Indonesia sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi.
“Pada tanggal 26 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Keputusan No. Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.