JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan kereta api.
Namun KPK tidak membeberkan siapa pejabat BPK tersebut.
“Kami laporkan terkait jalur kereta api, sudah ada (petugas BPK) yang dicurigai.
Baca juga: Pengacara Tom Lembong mempertanyakan temuan BPK atas kerugian pemerintah dalam impor gula
Tessa mengatakan, penyidik tengah mendalami peran tersangka dalam kasus suap tersebut, khususnya terkait upaya manipulasi hasil audit proyek kereta api.
Dia juga mengatakan, penyidik sudah memanggil petugas untuk dimintai keterangan.
“Para peneliti saat ini sedang menyelidiki upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan tersebut.” BPK sudah mengeluarkan surat panggilan dan penyelidikan masih berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan kereta api.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johannis Tanak mengatakan dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022.
Tanak mengatakan, identifikasi tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta; Depok, Jawa Barat; semarang; dan Surabaya.
Mengenai pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022, kata Tanak dalam jumpa pers di KPK, Kamis (13/4/2023). ) di pagi hari. . .
Baca juga: KPK menyita aset senilai Rp 27,4 miliar terkait kasus proyek kereta api
Kesepuluh tersangka tersebut adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Undertaking Officer (PCO) Balai Teknik Kereta Api (BTP) Jawa Tengah Bernard Hasibuan.
Lalu Ketua BTP Jateng Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengendalian Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Ahmad Affandi; Pemeliharaan prasarana perkeretaapian PPK, Fadilansia.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarharizma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Property Management (hingga Februari 2023), Yosef Ibrahim.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan suap terkait Proyek Pembangunan Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.