SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru 2024 – Komite Penghancuran Korupsi (KPK), yang menamai Walikota Aksi sebagai mencurigakan dalam kasus manajemen korupsi pada tahun 2025, pada hari Selasa.

“KPK telah menunjuk tiga tersangka, yaitu RM (Risnandal Mahiwa), walikota Pekanbaru,” wakil ketua KPK gedung merah dan putih di Jakarta, Rabu (4 Desember 2024).

Selain Lisnandaru, KPK telah menunjuk dua tersangka lainnya: IPN (Struktur Indra Pomina), Sekretaris Lokal Kota Pekanbaru dan Manajer Umum Pekanbaru, di mana NK (Novin Kalmira) adalah Direktur Umum.

Baca Juga: Risnandal Mahiwa ditangkap oleh KPK, wakil walikota Pekanbaru tentang penggantian Roni Rakumat

Ghufron mengatakan tersangka akan diadakan selama 20 hari pertama di Pusat Penahanan Cabang KPK dari 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024.

Tersangka melanggar ketentuan Pasal 12, Pasal 12, terkait dengan penghapusan korupsi pada tahun 1999, dan Pasal 31 Undang -Undang 1999, yang menyatakan bahwa korupsi terkait dengan Pasal 31., Terkait dengan penghapusan korupsi dalam penjahat yang dicurigai dari melanggar Pasal 12 yang melibatkan pemberantasan. Pasal 55 (1) hingga 1 KUHP.

Sebelumnya, Wakil Presiden KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak mengkonfirmasi kemarin (2 Desember 2024) bahwa kelompok penyelidik dan investigasi KPK melakukan OTT di Pekanbaru.

Baca Juga: KPK Melindungi 9 Orang di Ott di Pekanbaru, termasuk Risnandal Mahiwa

Tanak mengatakan salah satu pejabat yang ditangkap adalah walikota Pekanbaru dari Risnandal Mahiwa.

Namun, sejauh ini, KPK belum mengungkapkan lebih banyak tuduhan Rasuah dan bukti dijamin oleh Risnandar. Periksa berita pilihan kami dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih akses ke saluran teratas Anda ke sp-globalindo.co.id whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *