SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

KPK Usut Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI, Kerugian Negara Ditaksir Rp 120 M

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan penyidikan atas dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.

PT INTI merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang memproduksi peralatan telekomunikasi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sugiarta mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.

“Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI Persero tahun 2017-2018. Tambahan informasi yang bisa kami berikan adalah pemeriksaan umum, tidak ada tersangkanya, namun pemeriksaan masih berjalan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Usai Restrukturisasi Keuangan, BUMN PT INTI Catat Rekor Kinerja Sepanjang Sejarahnya

Namun menurut Tessa, berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sekitar 120 miliar rupiah.

Perkiraan awal potensi kerugian negara sebesar 120 miliar rupiah dan prosesnya masih awal, angka tersebut bisa saja berubah tergantung perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor, ujarnya.

Tessa juga belum bisa mengungkap motif dibalik dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop tersebut.

“Belum (metodologinya), belum ada informasi sama sekali, ini masih (kasus) baru, saya belum mau berasumsi apa-apa,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 orang saksi dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero, Selasa (29/10/2024).

Kelima saksi tersebut antara lain Direktur PT Visiland Dharma Sarana Danny Harjono; Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok; Presiden-CEO PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2017-2019 Darman Mappangara; Kepala Keuangan Perusahaan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (2017-2018) Uniarta; dan Kepala Departemen Hukum PT INTI (Persero) (2020-sekarang) Didik Pebrianta.

Pemeriksaan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Merah Putih, kata Tessa dalam keterangannya, Selasa. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *