SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

KPU Bantah Larang “Mahfud” Mencoblos di Bima, Saldi Isra: Enggak Ketemu Mahfud MD kalau di Sana…

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah bahwa pria Bima tidak diizinkan memilih di Bima City.

Pengacara Ahmed mengatakan bahwa proposal itu tidak ditemukan bahwa tidak ada yang dituduh TPS 1 di TPS 1 di TPS1.

TPS 1 menyajikan formulir pemberitahuan tentang logika cedera, tetapi tidak mengizinkan untuk memilih pada hari Selasa (1/21/2025), kata Ahmed.

TPS1 Kelurhan membalas para pemilih Mahfood di Parag, “katanya lagi.

Baca: Sesi MK menjadi kebiasaan kuliah karena filosofi hukum

Dengarkan tanggapan terdakwa, apakah mantan presiden Konstitusi, Saldid dan lebih baik?

“Mahfood MD, Sir Ha-Ha-Hai,” katanya.

“Saya tidak menemukannya di Bima Mahfood MD,” kata Saldi.

Ahmed kemudian menyebutkan bahwa perintah itu tidak ada dalam daftar pemilih tambahan atau daftar pemilih yang stabil.

Ahmed berkata, “Pada hari pemungutan suara, masalah ini tidak terlihat hebat.”

Bima City KPU juga membantah hak untuk memilih beberapa pemungutan suara dalam beberapa pemilihan dalam 21 TPS.

Disiapkan: Pettang Cater City dalam Konstitusi Pengadilan

Menurut terdakwa, pemungutan suara dihitung, pemohon belum menanggapi sub-distrik atau level CPU Bima City.

Para responden menandatangani saksi saksi saksi dan mempertanyakan semua tempat pemungutan suara termasuk 21 tempat pemungutan suara.

Namun, hasil tingkat kabupaten menunjukkan bahwa saksi pemohon adalah sub-urutan dari sub-panduan saksi.

Selain itu, nomor pasangan pemohon atau kandidat, AR ‘dan Ferry Sophie, tidak dijelaskan di antara para pemilih ganda.

Baca ini: Kasus Sengketa Pilkada Kota Semrang, Pemohon tidak serius:

Pemohon tidak menggambarkan pelanggaran 21 TP, jadi itu harus menjadi supply RI.

Dalam pengecualian, Konstitusi menuntut untuk menerima kapten sebuah lengkungan, menerima pengadilan penangkapan dan menolak pemohon untuk semua. Breaking News dan pilihan kami diuji langsung ke ponsel Anda. sp-globalindo.co.id Pilih Akses Saluran Utama Anda di Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/chahanel/0029vaffedbprk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *