JAKARTA, Kompass.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Formulir C1 sesuai dengan undang-undang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Presiden Daerah (UU Pilkada).
Hal ini diungkapkan Anggota KPU RI Idham Holik menanggapi temuan Sindikat Pemilu dan Demokrasi (SPD) yang menyebut dokumen C1 yang dicetak dan diterima pejabat KPU banyak mengandung kesalahan karena tidak taat hukum Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sesuai Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2015, Idham, Sabtu (16/11/2024), mengutip Antara.
Baca Juga: Bavaslu Sebut Presiden Harus Beritahu KPU Jika Ingin Kampanye
Idham juga mengatakan, Formulir C1 telah sesuai dengan Undang-Undang KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Pengurus, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan undang-undang pilkada,” ujarnya.
Aturan ini berdasarkan UU KPU Nomor 2024. Pasal 1 ayat (21) dan (22) Bab 17 berbunyi sebagai berikut, “Pemilih yang dapat dialihkan adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya. memilih di TPS tempatnya dan memilih di TPS lain serta didaftarkan dalam daftar pemilih.
P.K.P.U. Dijelaskan juga bahwa pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat pelepasan haknya pada hari pemungutan suara dan pada hari pemungutan suara, serta dicatat di dalamnya. Suara tambahan. daftar
Baca Juga: KPU Tak Lagi Cetak Naskah Pilkada, Meski Kandidat Mundur
Sebelumnya, dilansir Antara, Jumat (15/11/2024), Analis SPD Dian Parmata mengungkapkan terdapat kesalahan penggunaan kata pilihan pada Lembar C1.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum wilayah.
“KPU tidak konsisten menggunakan istilah DPT (daftar pemilih tetap), DPTB (daftar pemilih tambahan), DPK (daftar pemilih khusus) dan sebagainya,” kata Dian dari kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
Dian juga mengatakan, istilah DPK tidak dikenal dalam penerapan pilkada karena hanya pemilihan umum (pemilu) yang mempunyai 5 jenis pemilu, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan pemilihan wakil legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kabupaten/Kota).
Baca Juga: KPU akan menggelar pemilu ulang September 2025 bagi partai peraih kursi
“Dalam proses pemilu ada tiga jenis klaster (pemilih yang didaftarkan KPU), DPT, DPTB dan DPK pemilih, tapi di pilkada ada DPT, DPTB dan mutasi pemilih,” ujarnya.
Namun kendalanya hanya pada formulir 1 yang ditemukannya di Banten karena salah kata untuk jenis pemilih Pilkada 2024.
Kata Daftar Khusus Pemilihan atau DPK tercantum dalam Formulir C1, namun seharusnya Daftar Isian Pemilihan Umum (DPP) yang diterjemahkan.
Saat ini, daftar pemilih pindahan yang dicetak pada Formulir C1 disingkat DPTb dan daftar pemilih tambahan disebut DPK.
Baca Juga: Badan Ad Hoc KPU Pilkada Dipastikan BPJS Bekerja 2024
Selanjutnya, kata DPK yang tercetak pada Formulir C1 merupakan atau terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang penyusunan pencatatan serta penghitungan dan pemungutan suara (Tungsura) termasuk reorganisasi tahun 2024. daerah memilih
Oleh karena itu, SPD menggulirkan Formulir C1 yang akan digunakan di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk diperbaiki agar tidak terjadi kesimpangsiuran di Bidang Pemilihan Umum (KPPS) dalam penghitungan hasil suara pasangan kepala daerah. .
“Jadi solusinya apa? Mau tidak mau karena ada masalah pada printer, sebaiknya KPU mencetak Formulir C di seluruh Indonesia. Khawatir tingkat pengetahuannya tidak sama dengan pemilih di tingkat bawah,” dia berkata Dengarkan berita terbaru langsung ke ponsel Anda dengan pilihan berita kami. Pilih berita favorit Anda untuk menerima Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.