SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

KPU Sebut Video Prabowo Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin Akan Ditelaah Bawaslu

BATU, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memeriksa video yang menunjukkan dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmed Lutfi-Taj Yassin.

“Sekarang apa yang berkembang di media sosial harus dikaji Bawaslu,” kata Anggota KPU RI August Melaj di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (11/11/2024).

Melaz mengatakan, KPU tidak berwenang menyatakan apakah video tersebut melanggar persetujuan. Katanya, hal itu menjadi tanggung jawab Bawaslu RI.

“Sebenarnya kita tunggu saja. Dalam hal ini tentu Bawaslu akan melakukan pengusutan, karena ruang lingkup geraknya adalah apakah ada dugaan pelanggaran di Bawaslu, macam-macam,” ujarnya. .

Baca Juga: Saat Prabowo Minta Warga Jateng Pilih Lutfi-Yasin…

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tengah mencari dan mendalami video dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Taj. Yasin.

Videonya akan kami cek, dan akan kami cek, kata Rahmat Bagja saat dihubungi sp-globalindo.co.id, Minggu (11/10/2024).

Bagza mengatakan Bawaslu belum bisa memastikan apakah video tersebut melanggar karena perlu kajian.

“Iya benar (ada pelanggaran atau tidak),” ujarnya.

Namun, kata Bagja, mengutip Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polar, dan kepala desa atau nama lain/lura dilarang. Dari pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Pasal 188 UU Pemilukada kemudian menyatakan bahwa setiap pejabat negara, penyelenggara negara, dan kepala desa atau kepala daerah/kepala lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 1 bulan. 6 bulan dan/atau minimal Rp 600.000 atau denda maksimal Rp 6.000.000.

Berdasarkan hal tersebut, kata Bagja, Bawaslu harus melakukan kajian terhadap video Prabowo Subianto.

“Iya (kamu harus pelajari dulu video Tuhannya),” ucapnya.

Baca Juga: Didukung Prabowo, Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmed Lutfi Buka Suara

Dalam video tersebut, Prabo mengungkapkan keyakinannya untuk memberantas korupsi dan mendorong pembangunan ekonomi.

Prabowo menyebut Ahmad Lutfi dan Taj Yasin merupakan sosok yang tepat memimpin Jawa Tengah.

“Saya bertekad memberantas segala penipuan, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Saya butuh dukungan daerah dan kabupaten saya untuk itu. Saya yakin dua sosok yang tepat untuk Jateng adalah Komjen Polisi Ahmed Lutfi dan Gus Taj Yasin Maimoin,” kata Prabhu.

Prabowo juga mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk mendukung keduanya dalam pemilu guna membentuk partai yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah demi kemajuan Indonesia.

“Saya sangat mohon, berikan suara Anda kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yasin Maimoin,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *