BATU, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemilihan Umum (GEC) memastikan tidak akan mempublikasikan surat suara Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2024, meski ada beberapa calon kepala daerah tahun ini.
Anggota KPU RI Ullianto Sudrajat mengatakan pencetakan ulang tidak bisa dilakukan karena jangka waktu pengumpulannya kurang dari 30 hari.
“Iya, surat suara yang sudah dicetak sudah tidak ada lagi karena paling tidak kurang dari 30 (hari), surat suara KPU tidak bisa dicetak,” kata Sudrajat di Kota Batu. , Jawa Timur, pada Minggu (10/11/2024).
Meski demikian, Sudrajat mengatakan KPU akan mempertimbangkan untuk mendiskualifikasi calon-calon kunci daerah sesuai anjuran Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu).
Baca Juga: KPU akan menggelar pemilu ulang September 2025 bagi daerah pemilihan yang kosong
Menurut dia, saat ini belum ada waktu pengembalian surat suara KPU masing-masing daerah, sehingga foto calon utama daerah yang dikecualikan akan ada di surat suaranya.
“Pendistribusian ini akan mengganggu distribusi dan perangkat lunaknya mungkin sudah ketinggalan zaman, serta pilkada tidak tepat waktu,” ujarnya.
Apalagi, untuk mengatasi hal tersebut, kata Sudrajat, CPU akan mengumumkan mundurnya calon utama daerah dari Pilkada di tempat pemungutan suara (TPS).
“Pada akhirnya bisa dikatakan calon yang bersangkutan batal atau tidak memenuhi kriteria, lalu CPSU mengumumkannya, CPSU mengumumkannya di website, dan sebagainya. Pada pemilu parlemen kemarin, itu adalah sebuah sistem,” dia dikatakan.
Baca Juga: KPU Umumkan Jateng Sebagai Subyek Pilkada 2024 Jadi
Pada 27 November 2024, akan dilaksanakan Pilkada 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Seluruh rakyat Indonesia yang ditunjuk sebagai pemilih mempunyai kesempatan untuk memilih atau memilih walikota, bupati, dan gubernur pilihannya.
Kandidat terpilih akan menjabat pada 2024-2029. Dengarkan berita dan jajak pendapat terkini langsung di ponsel Anda. Pilih saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id baru yang ingin Anda ikuti: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.