Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

KPU Tak Cetak Ulang Surat Suara Pilkada, Meski Calon Sudah Dicopot - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

KPU Tak Cetak Ulang Surat Suara Pilkada, Meski Calon Sudah Dicopot

BATU, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (GEC) memastikan tidak akan mempublikasikan surat suara Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2024, meski ada beberapa calon kepala daerah tahun ini.

Read More : Houthi Tembakan Rudal, Sirene Meraung-raung di Shfelat Yehuda, Yehuda, dan Lakhish di Israel Tengah

Anggota KPU RI Ullianto Sudrajat mengatakan pencetakan ulang tidak bisa dilakukan karena jangka waktu pengumpulannya kurang dari 30 hari.

“Iya, surat suara yang sudah dicetak sudah tidak ada lagi karena paling tidak kurang dari 30 (hari), surat suara KPU tidak bisa dicetak,” kata Sudrajat di Kota Batu. , Jawa Timur, pada Minggu (10/11/2024).

Meski demikian, Sudrajat mengatakan KPU akan mempertimbangkan untuk mendiskualifikasi calon-calon kunci daerah sesuai anjuran Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu).

Baca Juga: KPU akan menggelar pemilu ulang September 2025 bagi daerah pemilihan yang kosong

Menurut dia, saat ini belum ada waktu pengembalian surat suara KPU masing-masing daerah, sehingga foto calon utama daerah yang dikecualikan akan ada di surat suaranya.

“Pendistribusian ini akan mengganggu distribusi dan perangkat lunaknya mungkin sudah ketinggalan zaman, serta pilkada tidak tepat waktu,” ujarnya.

Apalagi, untuk mengatasi hal tersebut, kata Sudrajat, CPU akan mengumumkan mundurnya calon utama daerah dari Pilkada di tempat pemungutan suara (TPS).

Read More : GLOBAL NEWS Israel Konfirmasi Yahya Sinwar Tewas, Warga Gaza: Tak Akan Hentikan Perlawanan Palestina

“Pada akhirnya bisa dikatakan calon yang bersangkutan batal atau tidak memenuhi kriteria, lalu CPSU mengumumkannya, CPSU mengumumkannya di website, dan sebagainya. Pada pemilu parlemen kemarin, itu adalah sebuah sistem,” dia dikatakan.

Baca Juga: KPU Umumkan Jateng Sebagai Subyek Pilkada 2024 Jadi

Pada 27 November 2024, akan dilaksanakan Pilkada 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Seluruh rakyat Indonesia yang ditunjuk sebagai pemilih mempunyai kesempatan untuk memilih atau memilih walikota, bupati, dan gubernur pilihannya.

Kandidat terpilih akan menjabat pada 2024-2029. Dengarkan berita dan jajak pendapat terkini langsung di ponsel Anda. Pilih saluran WhatsApp Kompas.com baru yang ingin Anda ikuti: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *