SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencurigai Ibu Ronald Tanur, Meyrizka Widjaja (MW).

Saya kira mereka berkolusi dengan pengacara dan menyuap hakim Pengadilan Surabaya agar anaknya dibebaskan dalam kasus penyiksaan kematian pacarnya, Dina Serra Afrianti.

Direktur Penyidikan Penuntutan Umum Jampidos Abdul Khokhar mengatakan, plot tersebut bermula dari pertemuan MW tahun lalu dengan Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur.

Menurut Kochhar, tersangka MW awalnya menghubungi kuasa hukum Ronald Tannour, Lisa Rahmat (LR), meminta LR bertindak sebagai kuasa hukum Ronald Tannour.

Abdul Kohar di Jakarta, Senin (4/11/2024) mengatakan, Kejaksaan Agung mengatakan, “MW sudah lama menjalin hubungan dekat dengan LR.

“Jadi mereka sudah saling kenal sejak lama,” imbuhnya.

Baca juga: Jaksa Agung Ronald Tannur Diduga Korupsi di Kejaksaan Negeri Surabaya

Cerita bermula pada tanggal 5 Oktober 2023, saat LR menemui MW di sebuah kedai kopi di Surabaya untuk membahas masalah Ronald Tannur.

Rapat akan dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor LR Surabaya.

Pada pertemuan berikutnya, LR menyampaikan kepada saya biaya dan langkah yang harus diambil untuk menangani kasus Ronald Tannour.

“Dia kemudian meminta LR Zarof Ricard (ZR) (mantan pejabat Mahkamah Agung) untuk hadir di hadapan majelis hakim yang mendengarkan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

LR kemudian bergabung dengan saya untuk mengelola biaya Ronald Tannour. Pengeluaran ini berasal dari uang saya sendiri.

“Jika ada biaya yang dikeluarkan LR digunakan, MW akan menggantinya di kemudian hari,” lanjut Kohar. Saat meminta uang terkait pengurusan kasus, LR selalu meminta persetujuan UM.

Baca Juga: Zaroff Rikar dan 3 Hakim di Balik Penangkapan Kasus Korupsi Ronald Tannur

Kohar menjelaskan, LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk menangani kasus Ronald Tannur agar bisa dibebaskan oleh hakim PN Surabaya.

Sedianya, istri Edward Tannur, mantan diplomat Korea Utara, memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, MW kembali membayar Rp 2 miliar.

Ia menambahkan, “Sehubungan dengan Rp 3,5 miliar, LR telah melimpahkan perkara tersebut ke majelis hakim. MW akan ditangkap dalam 20 hari ke depan,” tegasnya.

Penahanan dilakukan sesuai perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024, dan ditahan di Rutan Tingkat 1 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rutan Surabaya. .

Baca Juga: MA Pastikan Pemberhentian 3 Hakim PN Surabaya Atas Putusan Pemakzulan

Sebelum MW menjadi tersangka, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah diperiksa sebagai saksi oleh Biro Investigasi Jampidus Surabaya.

Yang saya maksud adalah Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) surat ini juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 untuk menghapuskan delik korupsi. 31 Tahun 1999. Pelanggaran berdasarkan Pasal 55(1) hingga (1) KUHP. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda sp-globalindo.co.id Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *