JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Potidjajono (PP) ditangkap pada Minggu (3/11/2024) terkait korupsi pembangunan jalur kereta api Besidang-Langsa di Sumatera Utara . .
Abdul Kohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jambitses) Kejaksaan Agung (Kejakung), menjelaskan kasus tersebut merugikan pemerintah sekitar Rp 1,1 triliun.
Peran Prasetyo terungkap setelah penyidik membangun kasus berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan terhadap terdakwa lainnya.
“Dalam kasus korupsi perkeretaapian, sedang dilakukan penyidikan terhadap 7 tersangka. Dalam perkembangan hari ini, satu tersangka lagi telah ditetapkan,” kata Gohr dalam jumpa pers, Minggu (3/11/2024).
Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan karena Korupsi Proyek Kereta Api
Kohar menjelaskan, kasus korupsi ini bermula saat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Madan mulai membangun jalur kereta api dengan anggaran Rp 1,3 triliun yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Namun dalam pelaksanaannya, Prasetio memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial NSS untuk membagi proyek pembangunan tersebut menjadi 11 paket.
“Mintalah pengguna anggaran Anda yang berinisial NSS untuk memenangkan 8 perusahaan lagi dalam suatu penawaran atau lelang,” kata Gohar.
Belakangan, Ketua Satuan Tugas Pengadaan Barang dan Jasa (Bhokja) berinisial RMY mengeksekusi tawaran proyek tersebut tanpa dokumen teknis yang disetujui otoritas teknis.
Baca juga: Eks PPK Dipenjara 8 Tahun Terkait Proyek Kereta Api Besidong-Langcha
Proses kualifikasi pengadaan juga dilakukan dengan menggunakan metode non-normatif dalam pengadaan barang dan jasa.
“Dalam prosesnya diketahui bahwa pembangunan Jalan Kereta Api Besidong tidak didahului dengan studi kelayakan dan tidak ada dokumen alinyemen perkeretaapian yang disiapkan Kementerian Perhubungan,” kata Gohar.
Ia mengatakan, konsultan pengawas, KPA, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sengaja mengubah jalur pembangunan.
Kondisi ini membuat jalur kereta api tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, sehingga menyebabkan terjadinya amblesan atau pendalaman tanah.
“Jadi jalur kereta api Besidong-Langcha ambruk atau rusak dan tidak dapat dioperasikan atau digunakan,” kata Kohar.
Tak hanya terkait proses tender, Prasetyo juga dikabarkan menerima pembayaran sebesar Rp 2,6 miliar dari kontraktor berinisial AAS melalui PT WTC.
Kini, Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Halim Hardon, mantan Kepala Bidang Prasarana Balai Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut, Ricky Meidi Yuana, dan Kepala Balai Besar Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut, Nur Setiawan Sidk. Karena menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,1 triliun
Baca Juga: KPK Periksa Menantu Megawati di Proyek Kereta Api DJKA
Kasus tersebut juga melibatkan Amanna Kappa, mantan Kepala Pusat Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Utara; Ketua Tim Ahli PT Tortella Yasa Guna, Arista Gunawan; Pemilik manfaat PT. Thika Putra Mantri Jaya dan PT Mitra Karya Prasarana, Freddy Gondovardojo.
Dalam penyidikan, nama Hendi Siswanto, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumut; Dan Prasetyo Potidjajono, mantan Dirjen Perkeretaapian Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, juga disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut jaksa penuntut umum yang memperkaya banyak pihak, pemerintah dirugikan akibat korupsi yang terjadi pada tahap perencanaan, tender, dan eksekusi. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.