SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pekanbaru Risandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran menyusul insiden di Pekanbaru (OTT) pada Senin (2/12/2024). .

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, OTT berawal dari adanya informasi adanya transaksi uang terkait korupsi yang disebut-sebut dibatalkan oleh Pj Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Novin Karmila (NK). ). ).

“Pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi bahwa NV Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan memusnahkan barang bukti transfer sebesar Rp 300.000,000. kepada anaknya NRP.” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (12/04/2024).

Diketahui, pemindahan itu dilakukan RS Staf Umum atas perintah NK, ujarnya.

Baca juga: OTT Wali Kota Pekanbaru Marah dengan Laporan Upaya Penghapusan Rambu Lalu Lintas.

KPK menangkap Novin di rumahnya di Pekanbaru dan menemukan uang Rp 1 miliar disembunyikan di dalam tas ransel.

KPK kemudian menangkap Risnandar Mahiwa dan dua ajudannya di Istana Wali Kota.

Ghufron mengatakan, kelompok KPK menemukan uang sekitar Rp 1,39 miliar selama Risnandar ditahan.

Pada saat yang sama, KPK mendatangi kediaman pribadi Risnandar di Jakarta.

RM meminta istrinya, AOA, mengirimkan uang tunai Rp 2 miliar kepada rombongan KPK yang tiba di kediaman pribadinya di Jakarta, kata Ghufron.

Baca juga: Risnandar Mahiwa Wali Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka korupsi administrasi keuangan.

Senin malam pukul 20.32 WIB, penyidik ​​menangkap Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di rumahnya.

Saat Indra ditangkap, KPK menemukan uang Rp 830 juta yang diduga diberikan kepada Novin Karmila.

“Menurut pengakuan IPN (Indra), total uang yang diterimanya dari NK sebesar 1 miliar rupiah, namun IPN memberikan uang sebesar 150 juta rupiah kepada YL (Yuliarso) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Rp 20 juta kepada wartawan,” ujarnya.

KPK kemudian menangkap putra Novin, Karmila, berinisial NRP di sebuah wisma di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

“Di rekening NRP terdapat saldo di rekeningnya sebesar Rp375.467.141. Jumlah di rekening Rp300 juta tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan pihak Rumah Sakit atas permintaan NK,” kata Ghufron.

Ghufron mengatakan Novin Karmila juga meminta kakaknya, Fachrul Chacha, untuk menyumbang Rp 1 miliar ke KPK. Uangnya ada di sebuah rumah di Pekanbaru.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *