Jakarta, sp-globalindo.co.id – Hendry Lee, tersangka ke-22 kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah PT Timah Tbk, ditangkap pada Senin (18 November 2024) di Soekarno. Ia ditangkap di Hatta Bandara. malam
Penangkapan terhadap Hendry Lee dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan bernomor 22/F/FB/11/2024 yang dikeluarkan pada 18 November 2024 pukul 22.30 WIB, kata Abdul Kohar, Direktur Jampidus Kejagung, saat ditemui di sekretariat . Selasa dini hari (19 November 2024), Jaksa Agung, dikutip dari Youtube Kompas TV.
Baca juga: Tersangka Insiden Tinplate Hendry Lai Resmi Ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung
Pak Abdul Kohar menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Direktur Penyidikan Janpidos, pejabat intelijen, dan Jaksa Agung RI di KBRI Singapura.
Hendry ditangkap pada Senin saat tiba dari Singapura di lantai dua terminal Bandara Soekarno-Hatta.
Hendry tiba di Indonesia karena izin tinggalnya akan habis pada 27 November.
Penangkapan Hendry terjadi setelah ia diam-diam kembali ke Indonesia setelah paspornya dibatalkan oleh pihak imigrasi.
Kejaksaan Agung sedang berkoordinasi dengan Departemen Imigrasi untuk penerapan larangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia (No. Kep-043/D/DP.4/03/2024) Tahun 28 Maret 2024. Kami bekerja sama. Melayani 6 orang. Berbulan-bulan penentuan itu, termasuk pembatalan paspor Hendry Lee.
Baca juga: Gandeng Departemen Imigrasi Singapura, Jaksa Agung Tangkap Hendry Lee
Larangan ini berdasarkan surat Direktur Imigrasi tertanggal 28 Maret 2024, nomor penegakan IMI.5-GF.03.4-200.
Selain larangan masuk terhadap Hendry Lee, Departemen Imigrasi juga membatalkan paspornya, tambah Abdul Khokhar.
Abdul Kohar menjelaskan, pada 29 Februari lalu, Hendry diperiksa penyidik sebagai saksi.
Hendry kemudian tidak hadir dalam beberapa panggilan pengadilan selama penyelidikan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi Departemen Imigrasi Singapura, Hendry diketahui berada di Singapura per 25 Maret 2024.
“Penyidik Jumpidus telah memanggil pelaku, namun panggilan tersebut tampaknya tidak ditanggapi,” jelas Abdul Kohar.
Pada 15 April 2024, Hendry Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan No. 27/F/FD/04/2024 setelah dilakukan pemanggilan secara wajar.
Baca juga: Dari Hendry Lee hingga Harvey Moyes, Nama-Nama Penerima Uang Korupsi Timah
Usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Hendry Lee dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk diinterogasi selama satu jam sebagai tersangka.
Selanjutnya, ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F/FD/11/2024 yang diterbitkan pada 18 November 2024.
Hendry Lee merupakan tersangka ke-22 tindak pidana korupsi PT Timah Tbk pada sistem tata niaga timah di wilayah IUP tambang. Periode 2015 hingga 2022.
Dia dan tersangka lainnya dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 3 serta Pasal 55, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dia dijerat dengan Pasal 1 . Pasal 1 KUHP. Dengarkan berita terkini dan cerita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.