SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

KSPSI Minta Perusahaan yang Tak Mampu Naikkan Upah Diaudit

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Way meminta perusahaan yang mengaku tidak bisa menaikkan upah minimum pekerja untuk diselidiki.

Setidaknya, menurut dia, laporan keuangan yang perlu diperiksa minimal berumur 2 tahun.

“Jika perusahaan menyatakan tidak praktis, tentu laporan keuangan perusahaan minimal 2 tahun terakhir harus diverifikasi dan auditnya akan dilakukan oleh auditor independen,” kata Andy Ghani kepada sp-globalindo.co.id, Sabtu. 30/11) / 2024).

Ia mengatakan, pengusutan tersebut merupakan bentuk kontrol ketat pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja (Kamenekar) terhadap pelaksanaan keputusan kenaikan upah minimum.

Baca Juga: Prabowo akan menaikkan upah minimum pada 2025, Serikat Pekerja meminta Kementerian Tenaga Kerja mengatur perusahaan yang tidak bermoral

Andy tidak memungkiri, setiap tahun masih ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan upah minimum.

Benar, jadi perusahaan tidak bisa begitu saja mengatakan tidak mampu dan mematuhi undang-undang upah minimum, ujarnya.

Ia kemudian mengatakan, memang KSPSI menerima keputusan pemerintah menaikkan upah minimum provinsi sebesar 6,5%.

Menurut dia, angka tersebut mendekati kebutuhan tenaga kerja yang sebesar 8 persen, meski idealnya 7-8 persen.

KSPSI kemudian akan memantau pembahasan upah sektoral untuk memastikan bahwa diskusi tersebut berjalan sesuai dengan aturan terkait. Diketahui bahwa upah minimum ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.

Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah menghentikan kenaikan harga kebutuhan pokok yang selalu terjadi saat upah naik.

Baca Juga: KSPSI Terima Keputusan Prabowo Menaikkan Gaji: Tuntutan Buruh Sudah Memenuhi

“KSPSI juga berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap para pekerja yang sekitar 60 persennya belum memiliki rumah. Dan bagi para pekerja dapat dilaksanakan program perumahan terjangkau dan terjangkau,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Prabowo mengumumkan rata-rata upah minimum akan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Dia mengungkapkan, Menteri Tenaga Kerja Yasirli sebelumnya telah mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%.

Namun, setelah berdiskusi dan bertemu dengan para pemimpin buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, kata Prabowo dalam siaran pers di Kantor Presiden, Jumat sore. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *