Jakarta, sp-globalindo.co.id – Pada Kamis (10/10/2024), aktris Sandra Devi akan memenuhi undangan jaksa untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan suaminya Harvey Moise.
Harvey saat ini didakwa dengan dugaan korupsi pada sistem tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.
Tentu saja Bu Sandra siap hadir di PN (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) besok, kata kuasa hukum Sandra, Harris Arthur Hedar, saat dihubungi sp-globalindo.co.id, Rabu (10 September 2024).
Harris mengatakan kliennya menerima panggilan telepon dari kejaksaan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan Kamis.
Baca juga: Sandra Davey Akan Bersaksi di Sidang Harvey Moyes Kamis 10 Oktober
Harris merilis informasi tersebut tak lama setelah dia mengatakan Sandra Davis belum menerima telepon dari jaksa.
“Mbak Sandra menerima konfirmasi pemanggilan saksi besok melalui telepon,” kata Harris.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Harley Siregar membenarkan Sandra Davis akan bersaksi sebagai saksi pada Kamis.
“Ya, begitulah rencananya,” kata Hurley saat dihubungi, Selasa (8/10/2024).
Ada dugaan negara mengalami kerugian finansial hingga 300 triliun GEL dalam kasus korupsi ini.
Harvey Moise didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 420 miliar hasil korupsi.
Baca Juga: Uang Timah Miliaran Rupee Mengalir dari Harvey Moys ke Sandra Dew…
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Rafined Bangka Tin (RBT) bersama mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengadaptasi aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar untuk membicarakan aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat aktivitas penambangan liar akan ditutup dengan penyewaan alat peleburan timah.
Suami Sandra, Dewi, kemudian menghubungi beberapa perusahaan peleburan yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS dan PT TIN untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Harvey meminta bagian keuntungan dari pabrik peleburan tersebut.
Baca Juga: Dakwaan, Harvey Moyes Beli 88 Tas ‘Bermerek’ dari Sandra Davey
Hasil tersebut kemudian disumbangkan ke Harvey sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manajer PT QSE Helena Lim.
Dari aktivitas ilegal tersebut, Harvey Moise dan Helena Lim diduga mengambil uang negara sebesar Rp 420 miliar.
Atas perbuatannya, Harvey Moise didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 18. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 (1) Ayat 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. Dengarkan berita terkini dan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.