JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyoroti tidak terlalu transparannya posisi jaksa dalam kasus kliennya.
III DPR. Dalam pertemuan dengan KPK, Ari menilai JPU dan tim tidak merinci dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Bahkan III yang hadir dalam pertemuan tersebut. Penuntutan diperiksa secara detail oleh anggota komisi.
“Pada sidang di Komisi III kemarin, JPU belum bisa memberikan penjelasan rinci,” kata Ari usai sidang praperadilan Tom Lembong, Senin (18/11/2024).
“Mereka hanya bilang itu bukan kebijakan, tapi detailnya tidak bisa dijelaskan,” lanjut Ari.
Baca juga: Banyak Anggota DPR yang Tanyai Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong
Arı menegaskan, masyarakat ingin proses hukum ini berlangsung secara terbuka dan transparan.
Menurut dia, keterbukaan akan menghilangkan kesan ada upaya menutup-nutupi kejadian tersebut.
“Masyarakat kita sangat ingin peninjauan ini dilakukan secara transparan,” ujarnya.
Yang jelas, jangan terkesan ditutup-tutupi. Jadi kita bisa menilai apakah yang dipikirkan Pak Dodi itu tercapai, imbuhnya.
Baca juga: Upaya Perlawanan Tom Lembong dan Surat dari Penjara
Ari juga menekankan pentingnya kasus ini memenuhi syarat hukum untuk kelanjutannya.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka proses hukum harus dihentikan.
“Jika sudah terpenuhi, maka kami akan mengikuti proses persidangan seperti biasa,” ujarnya.
“Tapi kalau tidak, tetap di sini agar tidak berlarut-larut dan menjebak orang lain,” ujarnya.
Baca juga: Tom Lembong akan hadirkan pakar perdagangan gula hingga keuangan di sidang praperadilan
Sebelumnya, dalam rapat yang digelar Rabu (13/11/2024), Anggota DPR RI ramai menyerang Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kejaksaan Agung atas pernyataan terkait penanganan kasus impor gula yang dianggap sebagai iklan layanan masyarakat. .
Di awal rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath langsung angkat bicara soal penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.