SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kuasa Hukum Tom Lembong Kantongi Bukti dari BPK, Tak Ada Kerugian Negara dalam Impor Gula 2015

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengacara Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa partainya telah menyewa bukti dalam bentuk mengaudit agen audit tertinggi (CPC).

Ari mengatakan bahwa partainya memiliki keputusan audit BPK terkait dengan kerugian negara dari 2015 hingga 2017.

Dalam keputusan ini, Ari mengasumsikan bahwa tidak ada kerugian nasional.

“Kami memiliki bukti CPC bahwa audit yang dilakukan pada 2015-2017 pada waktu itu dan tidak ada kerugian nasional,” kata Ari kepada Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN) pada hari Kamis (11/21/2024).

Baca juga: AGA

Ari menyesali bahwa penuntutan (AGO) tidak dapat menunjukkan bukti kerugian negara itu karena kebijakan izin impor yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong selama kantornya.

“Sampai saat ini, belum ada bukti kehilangan negara dan audit penelitian tidak ada,” katanya.

Menurut Ari, membangun seseorang sebagai tersangka dalam korupsi, tetapi belum menerima cukup bukti.

“Jadi, jika sesuatu nanti, saya ingin menemukannya, orang -orang telah menjadi tersangka. Pakar kriminal telah menjelaskan,” katanya.

Baca Juga: Posisi Tom Lembong, Pakar Hukum: Hanya BPK yang memiliki kekuatan untuk menghitung kerugian negara itu

Spesialis Hukum Pidana dan Profesor di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Dokter Mudzakkir menjelaskan bahwa sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam korupsi, kerugian BPK harus diaudit oleh negara.

Dia menekankan bahwa jika tidak dapat ditampilkan, proses berikut tidak diperlukan untuk menentukan seseorang sebagai tersangka dalam korupsi.

“Jika Anda tidak perlu diproses terlebih dahulu. Jadi pastikan bahwa nama hukum itu adil, ada di sana. Tetapi jika tersangka datang lebih dulu, ini adalah prosedur yang salah,” katanya.

Di sisi lain, ia sebelumnya mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi tidak boleh dipertimbangkan oleh BPK atau BPK.

Ini disajikan oleh Pusat Informasi Kantor Kejaksaan, Harli Siregar, tentang hilangnya negara dalam kasus korupsi, yang dikatakan oleh impor gula yang dipengaruhi oleh Tom Lembong.

Dia menanggapi pernyataan pengacara Tom Lembong tentang tidak adanya kerugian negara yang ditemukan oleh BPK tentang kebijakan impor gula ketika Tom bertugas pada 2015-2016.

“Ini pada dasarnya menentukan bahwa peneliti korupsi tidak hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPK dalam konteks bukti korupsi, tetapi mereka dapat dikoordinasikan dengan lembaga lain,” kata Harli dalam sebuah pernyataan resmi pada hari Selasa (11/11/2024).

Baca Juga: Pengacara Tom Lembong meminta penyalahgunaan kekuasaan Jaksa Agung

Pada kesempatan ini, Harli tidak menjelaskan agensi lain yang dia maksudkan.

Namun, Harli sebelumnya telah menyebutkan bahwa penuntutan juga bekerja dengan para ahli untuk menghitung kerugian negara dalam kasus Tom Lembong.

“ Kami akan membuat para ahli untuk menentukan berapa banyak negara yang dimiliki.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *