JAKARTA, sp-globalindo.co.id – PDI-P meyakini hasil Pilkada Jakarta 2024 yang menetapkan tim Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang sudah final. Sebab, tidak ada perkara yang diajukan terkait hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita dengar kabar Pilkada DKI Jakarta tidak ada permohonan atau persidangan di Mahkamah Konstitusi. Maksudnya apa? Ini sudah final. Artinya, ini mempunyai kekuatan hukum karena tidak ada perkara dari pasangan calon. Rido,” kata Ketua Umum PDI Perjuangan Ronny Talapessy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ronny meyakini, batas waktu pendaftaran perkara akibat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi sudah habis pada 11 Desember 2024. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada pihak lain yang membuat laporan bahwa Pilkada Jakarta akan berlangsung dua kali.
Baca Juga: 6 Calon Gubernur Diusung PDI Perjuangan Tantang Hasil Pilkada, Siapa Saja?
“Kami meminta para pihak menghormati proses yang ada, tidak ada upaya hukum, dan tidak ada informasi yang menyampaikan bahwa akan ada dua tahap. Ini akan membingungkan masyarakat,” kata Ronny.
Terkait rencana MK memperpanjang masa pendaftaran perkara tersebut, Ronny menilai hal tersebut untuk mengakomodir daerah yang karena berbagai kendala tidak dapat menyelesaikan proses rekonstruksi.
“Kalau bicara regulasi, setelah penetapan, pengajuan permohonannya memakan waktu tiga hari. Kalau saya lihat bertambah 18, karena wilayah Indonesia mirip dengan Papua, kami pantau masih ada rekapitulasi. di distrik-distrik. Jayapura Selatan yang belum selesai, dan daerah perbukitan yang bermasalah,” tutupnya.
Baca juga: PDI-P Ajukan Banding Hasil Pilkada Sumut, Jateng, dan Jatim ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, KPUD DKI Jakarta mengumumkan hasil pemilu pada Minggu (12/08/2024). Artinya batas waktu penyampaian perkara hasil pemeriksaan Pilkada Jakarta adalah Rabu (12/11/2024) pukul 23.59 WIB.
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memutuskan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno memenangkan pemilu di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
Terpilihnya dua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) didasarkan pada hasil pemilihan KPUD Jakarta pada Minggu (8/11/2024).
Dari hasil pembagian suara, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara. Dengarkan berita dan konten terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.