SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Kubu Tom Lembong Laporkan Saksi Ahli Kejagung atas Dugaan Sumpah Palsu

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir resmi melaporkan dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/11/2024).

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tentang tuduhan palsu dan keterangan palsu yang dilontarkan dua orang saksi ahli dalam persidangan Tom Lembong.

Kami lapor ahli ke Polda Metro Jaya, kata Ari kepada sp-globalindo.co.id, Minggu (24/11/2024).

Baca juga: Sidang Kasus Tom Lembong, Jaksa Bantah Saksi Ahlinya Melakukan Tindak Pidana Pencurian Informasi.

Dua saksi ahli yang terlapor antara lain Profesor. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, dan Taufik Rachman, S.H., LLM., Ph.D, Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga.

Selain itu, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa “pendapat ahli para terlapor diduga adanya campur tangan pihak lain dan bukan merupakan pendapat yang seharusnya diungkapkan oleh para pihak sesuai dengan bidang keahliannya.”

Akibat kejadian tersebut, korban merasa kesal sehingga perwakilan datang ke kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk mengajukan pengaduan dan penyelidikan.

Dalam sidang kasus Tom Lembong, Jumat pekan lalu, terjadi perdebatan mengenai dua keterangan tertulis ahli jaksa penuntut umum yang dianggap serupa oleh kuasa hukum Tom Lembong.

Baca juga: Kesaksian di Sidang Praperadilan Tom Lembong, Dugaan Pendapat Ahli

Mereka menduga ada tanda-tanda plagiarisme karena gaya penulisannya sama.

Hakim Tumpanuli menegaskan keterangan tertulis akan menjadi sejarah, sedangkan keterangan saksi ahli Jaksa Agung akan menjadi acuan dalam memutus perkara tersebut.

“Apa yang dijelaskan dalam undang-undang itu yang diberikan, saya minta itu diberikan kepada kita karena ada bahasa yang kita tidak mengerti, misalnya seperti mengetik, dengan kata lain apa yang dikatakan dalam undang-undang itu. kita mendapat dan mengalah dalam keputusan yang kita ambil, jadi jangan ditentang lagi, kata hakim.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) Zulkifli menolak anggapan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan Tom Lembong melakukan tindak pidana pencurian.

“Untuk sidang hari ini, terdakwa menghadirkan lima ahli, dan dua di antaranya kami hadirkan. Ada pertanyaan tentang kesamaan informasi yang diberikan, dan dugaan pencurian informasi, kami tidak terima,” kata Zulkifli dalam sidang, Jumat 22 November.

Baca juga: Kejaksaan Agung akan menghadirkan lima saksi ahli di sidang Tom Lembong

Zulkifli melanjutkan, “Penasihat hukum tidak bisa menilai keterangan ahli saja. Ada dua orang ahli yang dihadirkan, dan (keterangannya) berbeda.”

Selain itu, Zulkifli menegaskan, kuasa hukum kubu Tom Lembong cepat mengambil keputusan.

“17 poin hukum sudah dijelaskan oleh Pak Hibnu Nugroho, dan 9 poin sudah dijelaskan oleh Pak Taufik Rachman, bagian mana yang sama?” Dia menambahkan itu.

Zulkifli juga menjelaskan, membawa suatu putusan atau peraturan merupakan hal yang lumrah melalui sistem hukum, dan belum tentu merupakan tanda pencurian informasi.

“Kalau bicara soal sitasi, memang benar para ahli banyak mengutip keputusan dan prinsip. Kalau sitasinya sama, apakah dianggap penistaan?” katanya.

Baca juga: Mahfud Anggap Kasus Tom Lembong Penuh Politik, Ini Alasannya

Ia menegaskan ketidaksetujuan dan ketidakpuasannya terhadap tuduhan yang dilontarkan kuasa hukum Tom Lembong, mengingat saksi ahli adalah para profesor dan dosen universitas.

“Kami menentang dan tidak menerima, karena kata itu sangat penting. Apalagi mereka adalah guru besar dan guru besar universitas di lembaga ternama,” ujarnya. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *