JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Kehakiman (KY) akan terus mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan beberapa hakim, Gregorius Ronald Tannoor, putra anggota DPR yang menganiaya pacarnya. .
Anggota Komisi Kehakiman Mukti Fajr Noor Devada mengatakan KY serius mengusut kasus tersebut.
Perkembangannya juga menjadikan mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka, kata Mukti dalam keterangan pers, Sabtu (26/10/2024).
Baca Juga: Produser ‘The Judge’ Jaffa Ricard Terjerat Kasus Ronald Tannoor, Berapa Kekayaan Bersihnya?
KY akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait pengusutan kasus tersebut.
“Penyidik menemukan banyak hakim yang memiliki aliran keuangan, terutama yang berkaitan dengan pencatatan keuangan,” tambah Mukti.
Ia mengatakan, masyarakat kini menyoroti lemahnya integritas hakim dan pejabat kehakiman yang tertangkap tangan menerima suap.
Koordinasi antara KY dan MA harus difokuskan untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita 51 Kg Emas dari Rumah Broker Ronald Tannoor, Bebaskan
Untuk itu, KY mendorong kerja sama antara hakim dan pejabat kehakiman untuk mengusut area-area yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menangkap tiga orang hakim yakni Ketua Hakim Erindua Damnik (ED) dan Hakim Anggota Mangapul (M) serta Heru Hanindio (HH).
Merekalah tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannoor yang kini diduga menerima suap Rp 20 miliar.
Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), di Jakarta pada hari yang sama.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Rp 920 Miliar dalam Kasus Suap Ronald Tannoor, Harta Mantan Pejabat MA Terungkap Rp 51 Miliar
Dalam kasus suap hakim ini, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Junkto Pasal 6 Ayat 1 Junkto Pasal 18 UU Tipikor Junkto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Hakim Agung Erindua Damnik, Mangabul dan Heru Hanintheo, selaku penerima suap Pasal 5 Ayat 2 Junkto Pasal 6 Ayat 2 Junkto Pasal 12 Huruf E Junkto Pasal 12B Pasal 18 Pasal 5 Ayat 5 Pasal 1 UU Tipikor Pasal 12B Pasal 5 Pasal 121 Pasal 18 KUHP .
Dalam kasus suap ini, mantan pejabat Mahkamah Agung Jarob Ricker juga ditangkap karena ingin menyuap Mahkamah Agung di tingkat persidangan dalam kasus yang sama. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.