JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Majelis Hakim (KY) menerima laporan dari pengacara Dini Sera Afrianti (DSA) tentang panitia hakim yang menangani kasus Gregory Ronald Tanur (GRT).
Pengadilan Banding yang dipimpin Hakim Soysilo beranggotakan Ainal Marzieh dan Sutarjo memvonis Ronald Tanur lima tahun penjara.
“Pengacara korban DSA menginformasikan kepada panitia hakim tentang banding tersebut ke KY,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Diwata, Senin (25/11/2024).
BACA JUGA: Mahkamah Agung Tutup Tuduhan Pelanggaran Etika Terhadap Komite Veto Ronald Tannor, Kentucky: Masih Investigasi
Mukti Fajr mengatakan, laporan yang disampaikan pada Rabu, 20 November 2024 itu saat ini dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku di Kentucky.
“Saat ini KY telah dilaksanakan sesuai aturan yang ditetapkan dalam KY,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, KY terus mengusut dan mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan Majelis Hakim dalam kasus Ronald Tanwar.
Hal ini menanggapi pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan majelis hakim yang mengadili kasus tersebut tidak melakukan tindak pidana apa pun terhadap KEPPH.
Mukti Fajar mengatakan, “Sesuai putusan Majelis Umum KY pada Selasa, 12 November 2024, KY akan terus mendalami dan menganalisis dugaan tindak pidana yang dilakukan majelis hakim yang menangani kasus GRT.”
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa OC Kaligis Sebagai Saksi Kasus Suap Ronald Tanur
KY juga membentuk tim yang terdiri dari tiga komisioner untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan komite veto yang terdiri dari Hakim Ronald Tannor.
Selain itu, Departemen Kehakiman dan Kejaksaan terus menyelidiki masalah ini.
Mukti Fajr menyatakan, “Melalui pertukaran informasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim pengadilan dan hakim lainnya, sesuai kewenangan masing-masing otoritas.
Sebelumnya, MA menyatakan Ketua Mahkamah Agung Soyeselo tidak terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran KEPPH setelah melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ST.PW1.3/10/2024 dan Presiden yang dicopotnya. . Hakim Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2024. .
Ketua Mahkamah Agung membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan Presiden Cassilo Soysilo bertemu dengan mantan pejabat Mahkamah Agung Zaroff Ricard yang diduga terlibat kasus tersebut.
BACA JUGA: Mahkamah Agung Tutup Tuduhan Praktik Korupsi Komite Veto Ronald Tannor, Kentucky: Masih Investigasi
Janaar menyimpulkan tidak ada pelanggaran KEPPH yang dilakukan Komisi Kasasi dalam perkara nomor 1466K/PID/2024, sehingga perkara dinyatakan ditutup, kata MA Yanto dalam jumpa pers di gedung MA. Jakarta, Senin (18/11/2024).
Yanto menyatakan, melalui pemeriksaan, hanya Hakim Agung Soysilo yang bertemu dengan Zharov Rikar di salah satu universitas di Makassar.