SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Lawan KPK, Bupati Situbondo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wali Kota Situbondo nonaktif Karna Suswandi mendaftarkan kembali perkaranya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pengacaranya Amin Fahrudi, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan gugatan sementara dinyatakan tidak dapat diterima.

Amin Fahrudin di Situbondo, Jawa Timur pada Selasa (29/10/2024), dikutip Antaranews.

Amin juga mengatakan, proses pemeriksaan pendahuluan tetap sama seperti sebelumnya, yakni status tersangka Karna Suswandi dicabut karena kini menjadi calon bupati atas kejahatan yang dilakukannya. menerima hadiah atau janji.

Pasal 12 diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 12 Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Undang-undang . Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55, Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kontroversi Pilkada Situbondo Kedua, Ketegangan Tak Hentikan Peristiwanya

Amin mengatakan, kasus tersebut dibuka kembali karena pada kasus sebelumnya 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diajukan hakim tunggal Luciana Amping pada 25 Oktober 2024, hanya terdakwa KPK yang diperbolehkan. pengecualian

“Belum ada, dan seharusnya tidak ada, kasus besar yang melibatkan identifikasi tersangka, yang dimungkinkan oleh hukum dan telah menjadi subyek beberapa preseden dalam keputusan pengadilan sebelumnya.”

Penetapan tersangka Karna Suswandi juga dianggap tidak benar dan tidak sah karena adanya kesalahan dalam proses identifikasi tersangka Karna Suswandi sebelum melalui tahap penyidikan.

“Klien kami tidak pernah diperiksa bukti permulaannya yang cukup dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.”

Oleh karena itu, KPK dinilai melanggar Pasal 44(4) UU KPK dan Pasal 1(2) KUHAP yang mengatur tentang pengertian penyidikan.

Baca juga: Bupati Situbondo Gugat KPK, Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Dalam pasalnya : “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang ditentukan dan diatur dalam undang-undang ini untuk melakukan penggeledahan dan pengumpulan, dan merupakan serangkaian penyidikan untuk mencari tersangka dan tindak pidana yang terjadi dengan alat bukti tersebut. “

Selain itu, menurut Amin, Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dikembalikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo yang menjadi sasaran korupsi, beserta bunga Rp 62 miliar pada akhir tahun 2021.

“Selain itu, kami juga menerima surat pembayaran dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) di bawah Kementerian Keuangan pada tahun 2022. Baru pada tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan penyidikan berdasarkan laporan masyarakat,” ujarnya. .

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memenangkan perkara mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Oktober 2024.

Baca juga: Victoria dari Pengadilan, KPK Sebut Segi Resmi Kasus Suap Bupati Situbondo

Sehingga, Karna menjalankan prosedur penetapan dugaan status suap Suswandi penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta perolehan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu, 27 Oktober 2024 mengatakan, “KPK mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas keputusan tersebut.”

Tessa mengklaim, aspek formal persidangan korupsi yang menjerat Karna Suswandi sudah sesuai proses.

“Putusan ini menegaskan bahwa aspek formil perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur.”

Baca juga: Victoria dari Pengadilan, KPK Sebut Segi Resmi Kasus Suap Bupati Situbondo

  Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *