Jakarta, Compas.com – Menteri Luar Negeri (Lenneg) Pastyo Hadi mengungkapkan bahwa hari libur nasional akan ditetapkan pada hari pemilihan pada pemilihan 2024, pada 27 November 2024, setelah kembalinya Presiden Prabo Subanto ke Indonesia.
Mengklaim bahwa dia telah menerima surat dari Komite Pemilihan Umum (CPU) untuk lebih banyak rencana perawatan.
“Harap tunggu untuk memasukkan pesan CPU hari ini, nanti, ketika presiden kembali, kami akan memutuskan hari libur nasional,” kata kompleks parlemen Jakarta Bras pada hari Rabu (11.01.2024.
Permintaan itu menjamin bahwa 27 November 2024 akan ditunjuk sebagai hari libur nasional.
Baca Juga: Ada Pilkada Simultan, 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional
Dia mengumumkan bahwa Sekretariat Kementerian Luar Negeri juga akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga untuk menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
“Faktanya, itu harus menjadi hari libur nasional untuk undang -undang,” kata Bras.
Pilkada 2024 akan berlangsung di 37 provinsi, 415 provinsi dan 93 kota pada saat yang sama pada 27 November 2024.
Semua orang Indonesia yang ditunjuk sebagai pemilih akan tersedia untuk pemungutan suara atau pemilihan sebagai walikota, Rigint dan penguasa mereka.
Baca Juga: Pilkada 2024, Wamendagri: Idealnya, Hari Voting adalah hari libur nasional
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Pima Aria Sujarto mengatakan pemilihan kebetulan pada tahun 2024 sudah menjadi hari libur nasional untuk memungkinkan masyarakat menggunakan hak suaranya.
Ini bukan hal baru untuk hari libur umum untuk pemilihan.
Pada tahun 2020, pemerintah juga mendirikan hari pemilihan pemilihan simultan, yang berlangsung pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Periksa berita dan pesan yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih akses ke saluran utama Anda untuk compaas.com whatsapp pastikan Anda menginstal aplikasi whatsapp.