JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Melalui Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemerintah Indonesia memastikan menghadirkan Dealer Mobil baru ke pasar dalam negeri dengan memanfaatkan beberapa langkah pengendalian.
Secara khusus, produsen mobil mendapatkan keuntungan berupa pembebasan bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berdasarkan peraturan Menteri Investasi. 6 Tahun 2023 yang diubah menjadi Keputusan Menteri Investasi No. 1/2024
Jadi pelanggan yang membeli kendaraan listrik baterai (BEV) impor tidak akan dirugikan.
Baca juga: Tindakan Darurat Saat Mobil Sepeda Motor Mengalami Rem Blong di Jalan Turun
Hal tersebut diungkapkan Riyatno, Deputi Direktur Investasi dan Pengembangan Iklim Kementerian Investasi/BKPM, dalam diskusi pilar pertumbuhan ekonomi 8 persen, sebaiknya industri otomotif digelar pada Kamis (21/11/2024) di Jakarta agar bisa tumbuh.
Dikatakannya: “Salah satu tugas kita adalah end-to-end. Kita tidak hanya menarik investasi, tapi kita juga mencari solusi untuk mendapatkan investasi melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga pusat dan daerah.”
Riatno melanjutkan, “Kalau di daerah, kalaupun ada kewajiban dengan masyarakat setempat misalnya, kita juga membantu. Artinya, pemerintah membantu semaksimal mungkin dari awal hingga investasi dilakukan.”
Pemerintah juga memonitor secara ketat penggunaan insentif untuk pengembangan industri kendaraan listrik secara berkelanjutan.
Baca juga: Kemenperin usulkan masuknya teknologi hybrid di segmen LCGC
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah bertujuan untuk menarik investor yang serius mengembangkan industri mobil listrik di dalam negeri, sekaligus melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat kegagalan investasi.
“Jika komitmen investasi tidak dipenuhi maka jaminan yang diberikan investor akan terbayar,” ujarnya.
Diketahui, Kementerian Investasi/BKPM hanya mengubah aturan insentif impor kendaraan listrik, khususnya terkait pajak PPnBM DTP dan bea masuk.
Insentif ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik roda empat berbasis baterai (KBLBB) yang diimpor dari negara yang memiliki perjanjian internasional dengan Indonesia.
Amandemen ini mengatur persyaratan yang lebih spesifik, antara lain tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi kendaraan yang diimpor dalam bentuk utuh (completely built (CBU)) atau Completely knock down (CKD).
Baca juga: Alasan pemerintah tidak memberikan insentif tambahan pada hibrida sudah jelas
Pemerintah juga memberikan kelonggaran kepada operator komersial untuk menerapkan tarif preferensi berdasarkan perjanjian internasional yang dibuat dengan negara asal impor.
“Kita berikan insentif, tapi ada jaminan mereka harus bangun pabrik. Jaminannya bank garansi. Artinya, jumlah impor akan disempurnakan seiring dengan masuknya investasi,” kata Rayatno.
Ditambahkannya: “Jadi kami tidak akan memberikan semuanya, mendatangkan sebanyak-banyaknya, tapi jumlah impornya sesuai dengan jumlah investasi. Kalau tidak terwujud akan diberikan jaminan.” Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.