JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah mengambil tindakan tegas menanggapi tuduhan suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Pada Senin (28 Oktober 2024), Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan pimpinan Mahkamah Agung memutuskan membentuk panel untuk memperjelas proses pengambilan keputusan dalam kasus pembatalan Ronald Tannur.
Dugaan penanganan kasus tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang didakwa menjadi perantara penanganan kasus Ronald Tannur di tingkat perkara.
Tim penyidik ini akan dipimpin oleh Ketua Badan Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto dan beranggotakan Hakim Agung Jupriyadi serta Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung Noor Edi Yono, kata Yanto dalam jumpa pers. Gedung MA, Jakarta, Senin.
Baca juga: MA Bentuk Tim Penyidik Kasus Ronald Tannur
Yanto mengatakan, majelis akan meminta klarifikasi kepada hakim agung yang mendengarkan pembatalan perkara Ronald Tannur.
MA meminta masyarakat memberi waktu kepada tim pemeriksa dan menunggu hasil penjelasannya.
Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sunarto akan memberikan instruksi langsung kepada Ketua Pengadilan Tinggi di empat lembaga peradilan tersebut.
“Dimulai dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia, dan karena Ketua Pengadilan Tinggi Agama saat ini ada di Jakarta, maka akan dimulai hari ini setelah acara ini,” kata Yanto.
Baca juga: MA Akan Periksa Kasus Hakim Kasasi Ronald Tannur
Tindak lanjut dari komentar Jaksa Agung
Pada saat yang sama, Yanto juga mengatakan Mahkamah Agung akan mengambil tindakan atas informasi yang diterima dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunjukkan adanya huruf “S” dalam surat menyurat antara Zicar dan hakim.
Yanto menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Kamar Kasasi dalam kasus Ronald Tannur.
“Oleh karena itu, kami akan mengikuti pengumuman dari Kejaksaan Agung. “Kami akan mendalami majelis yang menangani pelanggaran Ronald Tannur,” kata Yanto.
Ia juga menegaskan, tudingan suap tersebut tidak berdampak pada keputusan MA yang membatalkan hukuman lima tahun penjara Ronald Tannur.
“Hukuman yang dijatuhkan merupakan hak hakim. “Independensi adalah prinsip yang harus dihormati agar lembaga tidak bisa mengatur atau mendikte keputusan,” kata Yanto.
Ianto juga menegaskan MA tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti menerima suap saat menangani perkara.