JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa majelis hakim kasasi yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur.
Berikut informasi Kejaksaan (Kejagung) mengenai dugaan komunikasi antara salah satu hakim berinisial “S” dengan makelar kasus Zarof Ricar yang kini telah ditangkap.
Juru Bicara MA Yanto membenarkan langkah penyidikan ini dilakukan untuk memperjelas dugaan pelanggaran etik dalam putusan kasasi Ronald Tannur.
Oleh karena itu, kami akan mencermati keterangan Kejaksaan. Kami akan memeriksa majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur, kata Yanto, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Kronologi Eksekusi Ronald Tannur di Surabaya, Sempat Bebas, Kini Dipenjara
Sementara itu, Mahkamah Agung memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena dianggap terbukti menganiaya pacarnya hingga tewas.
Putusan ini membatalkan putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait putusan yang dinilai ringan, Yanto menjelaskan, kewenangan mengumumkan putusan merupakan hak sepenuhnya Majelis Hakim sesuai dengan prinsip independensi peradilan.
Kata dia, Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan hingga mati, ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara, yang diputuskan majelis berdasarkan pertimbangan hukum dan keyakinan.
“Hukuman yang dijatuhkan merupakan hak hakim. Lembaga tidak bisa mengatur atau mendiktekan putusan, karena independensi adalah prinsip yang harus dihormati,” jelas Yanto.
Baca juga: Kementerian Kehakiman Usut Dugaan 3 Hakim MA Disuap Terkait Kasasi Ronald Tannur
Yanto menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran etik, maka MA akan mengambil tindakan internal, tanpa melibatkan lembaga lain.
Namun untuk dugaan tindak pidana, Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
“Ini persoalan etik, jadi MA sendiri yang akan mengklarifikasi tanpa melibatkan pihak luar. Sedangkan dugaan tindak pidana akan kami serahkan seluruhnya kepada jaksa, tanpa campur tangan MA, lanjut Yanto.
Baca Juga: Ronald Tannur Mutmål Tarik Mantan Pejabat di MA, Momentum Bongkar Mafia Peradilan
Ronald Tannur adalah anak politisi Edward Tannur yang melakukan penganiayaan hingga berujung kematian pacarnya. Dalam putusan PN Surabaya, Ronald dibebaskan.
Berikutnya, tiga hakim PN Surabaya yang menyampaikan putusan ditangkap jaksa karena menerima suap dari pengacara Ronald.
Tak lama kemudian, jaksa juga menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga menjadi perantara kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Jaksa juga menemukan uang senilai Rp920 miliar lebih dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof di Senayan, Jakarta. Dengarkan berita terkini dan serial berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.