JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (Massachusetts) memvonis Gregorius Ronald Tannur, pria yang menyiksa pacarnya hingga tewas, dengan hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding.
Putusan MA tersebut juga membatalkan putusan bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur di persidangan.
“Putusan Kabul atas kasasi JPU, void judex facti, membuktikan dakwaan alternatif kedua melanggar ayat (3) Pasal 351 KUHP,” tulis Mahkamah Agung dalam laman resminya, Rabu (23 Oktober). /2019). 2024)
“Hukumannya 5 tahun penjara,” kata resolusi tersebut.
Baca Juga: OTT, Jaksa Agung Tangkap Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang kontroversial menyebut Ronald Tannur tidak terbukti menyiksa pacarnya Dini Sefra Afriyanti hingga tewas seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintua Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Baca Juga: Update Kasus Ronald Tannour: 3 Hakim Diperiksa Kentucky dan Terancam Dicopot
Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (Kentucky). Setelah dilakukan investigasi, OC merekomendasikan pemberhentian tiga hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH).
Terbaru, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya hari ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan Kejaksaan Agung (ATG). Dengarkan berita terkini dan favorit kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.