sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) dari Republik Indonesia memberikan permintaan untuk pemeriksaan (PK) yang diajukan oleh Aneka Tambng, TBK dalam urusan Budi.
Baca Juga : Survei LSI Denny JA: Kepuasan terhadap Kinerja Jokowi Capai 80,8 Persen
Putusan 11 Maret menghitung 815 PK / PDT / 2024 membatalkan keputusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan oleh “Crazy Rich” di Surabaya.
“Keputusan Amar Kabul PK, membatalkan PK 1, sekali lagi, menolak persidangan,” kata putusan yang disajikan oleh Mahkamah Agung di halaman resminya (03/16/2025), seperti yang dilaporkan Antara.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta menyerukan kehilangan negara sebesar 1 miliar RP karena keputusan Mahkamah Agung untuk memenangkan Budi Said
Sidang vonis diketuai oleh presiden kelompok hakim Suharto, ditemani oleh empat anggota kelompok hakim lainnya, yaitu Syamsul Ma’arif, Profesor Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto.
Dalam hal ini, Antam tidak hanya menyimpan PK melawan Budi, tetapi juga dari empat bagian lainnya.
Saya Endang Kusmoro (Kepala Belm Surabaya) dan Boutique Emas Logam Surabaya 01 Pt Aneka Tambng, TBK.
Dua lainnya adalah Yosep Purnama sebagai wakil presiden penjualan dan pemasaran logam prechime di UBPP-LM Antam dan untuk Nusa Jaya tidak sadar.
Baca Juga : Skema Cicilan Hyundai Kona Electric N Line, Angsuran Mulai Rp 13 Juta
Selain memberikan permintaan Antam, keputusan ini juga membatalkan keputusan PK 1 yang diberikan oleh Mahkamah Agung pada bulan September 2023.
BACA JUGA: Crazy Rich Rich Surabaya Penalty Budi Mengatakan Tidak Baik, Membayar 1.136 Ton Emas Emas Emas
Pada saat itu, Mahkamah Agung menerima bahwa PK yang diusulkan oleh Budi menyatakan dan memerintahkan Antam untuk membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari 1 miliar RP, kata Budi.
Namun, Antam memilih untuk menyajikan PK kedua ke Mahkamah Agung.
Antam juga melanjutkan Buni di Pengadilan Distrik Jakarta Timur dengan nomor 576 / PDT.G / 2023 / Pnjkt.tim. Lihat berita terbaru dan berita pilihan Anda secara langsung di ponsel Anda. Pilih Akses Saluran Utama ke sp-globalindo.co.id WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.