SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (JR) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming.

Maming merupakan terpidana kasus suap di Kecamatan Tanah Bumbu (IUP OP) yang bandingnya ditolak Mahkamah Agung.

Mengabulkan permohonan peninjauan kembali perkara pemohon/terpidana Mardani H. Maminga, demikian bunyi laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2024).

Atas putusannya, Majelis PK membatalkan putusan kasasi MA Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang menyatakan Maming tetap divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. dan santunan sebesar Rp 110.604.271. asisten 4 tahun penjara.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Mardani Maming Diduga Cuti, PKC Ingatkan Dia pada OTT di Lapas Sukamiski

Majelis PK kemudian mengadili kembali perkara Maminga dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider, dan 4 bulan penjara.

Maming tetap divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 110.604.731.752 dan dua tahun penjara.

Perkara PK ini disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi selaku ketua majelis bersama Anggota Majelis Hakim 1 Ansori dan Anggota Majelis Hakim 2 Dwiarso Budi Santiarto. Keputusan atas kasus tersebut diambil pada 4 November 2024.

Baca juga: Di tingkat banding, hukuman Mardani Maming diperberat menjadi 12 tahun

Sebelum mengajukan banding dan P.K., Maming mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NAHU) ini mengatakan, keputusan Majelis Hakim yang menyatakan uang ratusan miliar rupee sebagai hasil korupsi adalah salah.

Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Bannyarmashina menambah hukuman Maminga dari 10 menjadi 12 tahun penjara. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *