JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman pengusaha pelaku suap penanganan perkara, Dadan Tri Yudianto, dari 9 menjadi 8 tahun penjara.
Dadan merupakan tersangka yang diduga sebagai makelar bisnis dan menjembatani suap mantan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, dengan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan Dadan melakukan tindak pidana korupsi secara lumrah dan terus menerus.
“Ancaman hukuman penjara 8 tahun,” demikian bunyi putusan kasasi seperti dikutip dari laman Panitera Mahkamah Agung, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Dadan Tri Yudianto
Selain itu, MA menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada Dadan sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dan ganti rugi Rp7.950.000.000 subsider 2 tahun penjara.
Kasasi disiapkan Dadan. Ia tak terima Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukumannya dari 5 tahun di pengadilan tingkat pertama menjadi 9 tahun penjara.
Permohonan kasasi Dadan terdaftar dengan nomor perkara 5781 K/PID.SUS/2024 yang diterima Panitera Mahkamah Agung pada 25 Juli 2024.
Perkara tersebut dibahas oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua panel dan dua orang anggotanya, Hakim Agung Sutarjo dan Hakim Agung Tahir. Mereka memutus perkara kasasi ini pada Rabu (11/9/2024) lalu.
“Putusan: Menolak Reparasi,” seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung.
Dadan Tri Yudianto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Anda. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam gugatannya disebutkan Dadan mengenal Hasbi Hasan melalui istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Setelah itu, mereka aktif berkomunikasi.
Suatu kali bertemu dengan pria bernama Timothy Ivan Triyono Dadan yang disebut-sebut mengenal banyak pejabat, termasuk di Mahkamah Agung.
Baca Juga: MA menguatkan hukuman mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Timothy mengatakan, dirinya akan mempertemukan eks komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah menghadapi permasalahan hukum di Mahkamah Agung.
Kemudian Dadan, istrinya, dan Timothy bertemu dengan Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Dadan menyatakan akan membantu masalah Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Kemudian Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan penanganan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Hal itu dikabulkan sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
Terkait hal tersebut, Hasbi Hasan mendapat alokasi sebesar Rp3,2 miliar untuk syarat perkara kasasi KSP Intidana.
Kasus ini merupakan rangkaian kasus jual beli suap di Mahkamah Agung yang terungkap oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2022. Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. . Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.