SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

GLOBAL NEWS MA Minta Seluruh Hakim Terima Keputusan Pemerintah soal Besaran Kenaikan Gaji

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) meminta seluruh hakim menerima keputusan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan gaji dan tunjangan.

Usulan ini disampaikan mengingat kondisi pemerintahan saat ini yang berada dalam masa transisi.

“Saya berpesan kepada pimpinan Mahkamah Agung bahwa apapun keputusan pemerintah, sekecil apapun, harus kita terima. Kita harus memahami sifat pemerintah dalam masa transisi,” ujarnya. Lebih lanjut di Jurnal. Wawancara tersebut disiarkan di kanal YouTube sp-globalindo.co.id, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Soal Kuota Menteri Golkar, Bahlil: Kita Doakan Saja

Sobandi menambahkan, hakim diharapkan kembali ke persidangan untuk menjalankan tugasnya seperti biasa dan tidak melakukan protes.

“Jangan lakukan apa pun,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan, hakim harus bersabar dan menunggu kesepakatan yang diberikan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang memutuskan untuk lebih memperhatikan kenaikan gaji dan tuntutan lainnya.

“Diumumkan kalau saat ini (pemerintah) penghargaan (besarnya gaji) 4, maka (pemerintahan) Prabowo 9, jadi di pemerintahan Prabowo akan dilakukan,” ujarnya.

Baca juga: KY dukung kenaikan gaji hakim

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto mengungkapkan Kementerian Pemberdayaan dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hanya menerima empat dari delapan pasal yang dimintakan peninjauan kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak finansial dan materiil hakim bawahan M.A.

Suharto menjelaskan, Kemenpan-RB mengeluarkan empat poin yang diterima Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Soeharto saat ditemui di gedung Ma mengatakan: “Sebenarnya usulan naskah akademis MA itu ada 8 poin, tapi usulan Menpan-RB hanya ada empat. Keempatnya adalah gaji pokok, tunjangan, tunjangan hari tua, dan tunjangan pensiun. orang yang dicintai”. , Jakarta, Senin (7/10/2024), usai menerima audiensi kerjasama Dewan Hakim Seluruh Indonesia (SHI).

Ia menjelaskan, empat poin yang diterima antara lain usulan kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen, pensiun sebesar 8-15 persen, tunjangan sebesar 45-70 persen, dan tantiem.

Namun empat rekomendasi MA yang tidak diterima antara lain perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, dan martabat untuk mempercepat penyampaian putusan kepada hakim.

Menurut Suharto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui usulan kenaikan gaji hakim.

“Informasi terakhir, pada tanggal 3 Oktober sudah ada tanda tangan Menteri Keuangan tentang pengesahan atau persetujuan prinsip,” ujarnya.

Baca juga: Hakim di Manokwari Mogok, Ruang Sidang Kosong

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan di seluruh Indonesia akan melakukan aksi mogok kerja selama lima hari mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 untuk memprotes kegagalan pemerintah dalam memprioritaskan kesejahteraan hakim.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *