Jakarta,sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) mulai mengusut kasus terkait kasus suap jual beli yang melibatkan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Hasbi mengajukan perkara sebagai terdakwa ke jaksa penuntut umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yang menggugat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Vonis tersebut hanya menguatkan hukuman enam tahun penjara bagi Hasabi.
Hasbi Hasan mengajukan perkara nomor 7143 K/PID.SUS/2024 yang didaftarkan pada 11 Oktober.
“Perkaranya baru berumur 1 hari,” dikutip situs resmi Mahkamah Agung, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Hukuman 6 Tahun Penjara, Pertimbangkan Tuntut Mantan Sekretaris MA Husbi Hasan
Berdasarkan informasi tersebut, berkas kasasi terkait kasus dugaan suap Hasbi Hasan telah hadir di meja sidang majelis hakim sendiri kemarin, Selasa (29/10/2024).
Perkara tersebut disidangkan oleh Ketua Panel Kasasi, Hakim Agung Desnayeti, Anggota Majelis 1 Augustinus Purnomo, dan Anggota Panel 2 Yohannes Priana.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (TPIKOR) sebelumnya menyatakan Hasbi Hasan terbukti melanggar Pasal 12 Huruf A dan Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Hakim memvonisnya 6 tahun penjara dan denda ₹1 miliar, 6 bulan penjara dan denda ₹3,88 miliar.
Baca juga: Kebersihan Usai Kasus Husbi Hasan, MA Akan Bergilir dan Pasti Pilih Hakim Pembantu MA
Vonis tersebut bahkan belum separuh dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Hasbi hukuman 13 tahun penjara. Jaksa KPK mengajukan banding atas putusan tersebut.
Namun putusan PT Jakarta menguatkan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan banding. Hasbi Hasan pun menempuh upaya hukum umum yang terakhir ini.
Dalam persidangan, Hasbi menerima uang sebesar Rp 3,2 miliar terkait putusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Kasus tersebut merupakan salah satu rangkaian kasus jual beli suap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2022.
Bersamaan dengan kasus suap tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengarkan pilihan berita terkini dan headline kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.