SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

MA Nyatakan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Lakukan Pelanggaran

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) memvonis ketua majelis kasasi, tergugat Gregorius Ronald Tanur, Soysilo karena melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH). tidak terbukti.

Hal ini terungkap setelah pemeriksaan Mahkamah Agung berdasarkan Surat Perintah Nomor 22/KMA/ST.PW1.3/10/2024 yang dikeluarkan Ketua Mahkamah Agung RI pada 28 Oktober 2024.

Ketua Mahkamah Agung membentuk tim khusus untuk menyelidiki, sedangkan Ketua Dewan Kasasi mengadakan pertemuan dengan mantan pejabat Mahkamah Agung Zaroff Ricker yang diduga menjadi mediasi perkara Mahkamah Agung. adalah

“Kesimpulan penyidikan tidak ada pelanggaran KEPPH yang dilakukan majelis kasasi dalam perkara nomor 1466K/PID/2024, sehingga perkara dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA Yanto kepada pekerja pers di gedung MA. Dikatakannya dalam konferensi, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Tempat Penahanan Ibu Ronald Tenure Pindah ke Jakarta

Yanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Mahkamah Agung, hanya Hakim Agung Soysilo yang bertemu dengan mantan pejabat Mahkamah Agung Zaroff Rikar di sebuah universitas di Makassar.

Zaroff diketahui ditangkap Kejaksaan setelah diduga menjadi makelar suap dalam pembebasan Ronald Tannur, putra anggota DPR yang menganiaya pacarnya Dini Serra Afrinati.

“Mereka berdua menjadi tamu undangan di acara tersebut. “Dalam pertemuan informal dan singkat itu ZR menyinggung kasus Ronald Tenure, namun tidak ada tanggapan dari Hakim Agung S,” kata Yanto.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) ini mengatakan, tim penyidik ​​khusus Mahkamah Agung tidak menemukan adanya pertemuan lain antara Zarof Rikar dan Ronal Tannur dari majelis hakim kasasi.

Yanto berkata: “Penyelidikan kasus Ronal Tannoor berlanjut seperti biasa.

Baca juga: Ibu Ronald Tannoor Tiba di Kejaksaan Agung,

Sementara itu, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tanure pada tingkat kasasi karena menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Vonis tersebut membatalkan putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Surabaya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *