SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

GLOBAL NEWS MA Pastikan 3 Hakim PN Surabaya Dipecat Saat Ada Putusan Inkrah

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Tiga hakim yang memutuskan membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur akan mengeluarkan putusan final atas kasus suap terhadapnya jika ia memiliki kedudukan hukum tetap.

Tiga hakim, Erintua Damanik, Mangpul, dan Hari Hanindyo ditangkap Kejaksaan Agung atas tuduhan suap terkait pembebasan Ronald Tannur.

“Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, segera tawarkan pemberhentian tidak hormat kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Ianto dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Jaksa Bisa Gantung Ronald Tannur setelah Pengadilan Tinggi Kirim Salinan Putusan ke PN Surabaya

Ianto mengatakan pihaknya saat ini menunggu sidang suap yang berlangsung di kejaksaan.

Ia juga menuturkan, mekanisme pemberhentian tidak hormat tersebut dilakukan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditangkap dalam kasus suap Komisi Anti Korupsi (ACC).

“Seperti kasus sebelumnya, kasus ini milik Pak Drajat (Sudrajad) dan buktinya juga ada di APH (penegak hukum),” kata Ianto.

Selain itu, Majelis Hakim (HJC) juga belum menjadwalkan sidang pengusutan pelanggaran etik tiga hakim PN Surabaya.

“ICC punya kode etik ya, kalau urusannya ditangani APH (Pidana),” ujarnya.

Ronald Tannur kini sudah bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan dia tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kasus Suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ronald Tannur Telah Diluncurkan.

Kejaksaan Agung telah menangkap tiga hakim yang terlibat suap terkait pembebasan Ronald Tannur.

Mereka bersama kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik ​​Kejaksaan Agung menemukan uang miliaran rupee saat menggeledah rumah dan apartemen para tersangka.

Ketiga hakim tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena mengeluarkan putusan kontroversial yang membebaskan Ronald Tannour dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

Putra Edward Tannur, mantan anggota DPRK Republik Indonesia, dinyatakan bersalah menganiaya kekasihnya Dini Sefra Afriyanti hingga kematiannya, menurut dakwaan. Dengarkan berita dan berita utama favorit kami langsung ke ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *