JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kamis (2/1/2025) Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan hukuman berat dan hukuman ringan terhadap lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung (BAWAS) yang menyatakan terdapat pelanggaran etik berdasarkan putusan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI Bidang Kode Etik. . Etika dan pedoman perilaku wasit.
Hasil pemeriksaan yang disampaikan tim pemeriksa Bawas kepada Ketua Mahkamah Agung menunjukkan bahwa para terdakwa melanggar kode etik, kata MA Yanto dalam jumpa pers kepada wartawan di MA Media Center, Jakarta, Kamis.
Dari lima orang yang divonis bersalah, yang pertama berhuruf R yang berarti Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melanggar aturan disiplin ketat terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: MA Hukum Berat 5 Pegawai Pengadilan di Surabaya karena Bebaskan Ronald Tannur.
Akibat perbuatannya, ia divonis 2 tahun penjara tanpa pisau.
Kedua, D pertama adalah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang terbukti melakukan pelanggaran ringan. Ia diganjar hukuman ringan berupa pernyataan ketidakpuasan secara tertulis
Ketiga, RA pertama yang merupakan pegawai Pengadilan Negeri Surabaya dinyatakan melakukan tindak pidana berat. Ia divonis hukuman berat berupa skorsing selama 12 bulan dari cabang eksekutif.
Keempat, pegawai PN Surabaya berhuruf Y dinyatakan melakukan pelanggaran berat, akibat perbuatannya, ia divonis hukuman berat berupa pemberhentian dari jabatan eksekutif selama 12 bulan.
Baca juga: Kejagung Periksa Kembali Putra Jarof Ricard, Arbiter Kasus Ronald Tannur
Akhirnya pegawai PN Surabaya yang berhak OA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berat. Ia divonis hukuman berat berupa pemecatan dari eksekutif selama 12 bulan. Dengarkan berita terbaru dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.