Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

MA Resmi Jatuhkan Sanksi Berat untuk 5 Pegawai PN Surabaya Terkait Ronald Tannur - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

MA Resmi Jatuhkan Sanksi Berat untuk 5 Pegawai PN Surabaya Terkait Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com – Kamis (2/1/2025) Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan hukuman berat dan hukuman ringan terhadap lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Read More : Mercedes-Benz Indonesia Bakal Luncurkan G-Class Listrik Tahun Depan

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung (BAWAS) yang menyatakan terdapat pelanggaran etik berdasarkan putusan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI Bidang Kode Etik. . Etika dan pedoman perilaku wasit.

Hasil pemeriksaan yang disampaikan tim pemeriksa Bawas kepada Ketua Mahkamah Agung menunjukkan bahwa para terdakwa melanggar kode etik, kata MA Yanto dalam jumpa pers kepada wartawan di MA Media Center, Jakarta, Kamis.

Dari lima orang yang divonis bersalah, yang pertama berhuruf R yang berarti Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melanggar aturan disiplin ketat terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: MA Hukum Berat 5 Pegawai Pengadilan di Surabaya karena Bebaskan Ronald Tannur.

Akibat perbuatannya, ia divonis 2 tahun penjara tanpa pisau.

Kedua, D pertama adalah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang terbukti melakukan pelanggaran ringan. Ia diganjar hukuman ringan berupa pernyataan ketidakpuasan secara tertulis

Read More : Timnas Indonesia Tak Sendirian, Suporter Garuda Akan Hadir di Bahrain

Ketiga, RA pertama yang merupakan pegawai Pengadilan Negeri Surabaya dinyatakan melakukan tindak pidana berat. Ia divonis hukuman berat berupa skorsing selama 12 bulan dari cabang eksekutif.

Keempat, pegawai PN Surabaya berhuruf Y dinyatakan melakukan pelanggaran berat, akibat perbuatannya, ia divonis hukuman berat berupa pemberhentian dari jabatan eksekutif selama 12 bulan. 

Baca juga: Kejagung Periksa Kembali Putra Jarof Ricard, Arbiter Kasus Ronald Tannur

Akhirnya pegawai PN Surabaya yang berhak OA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berat. Ia divonis hukuman berat berupa pemecatan dari eksekutif selama 12 bulan. Dengarkan berita terbaru dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *