JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andi Pramono dalam kasus gratifikasi.
Dengan demikian, putusan pengadilan banding yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Andi Pramono kini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Memutuskan, membatalkan,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Rabu (11/06/2024).
Kasasi ini diselesaikan pada 24 Oktober 2024 oleh majelis yang terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Arizona Mega Jaya, dan Sutayo.
Baca juga: Hukuman Mantan Pejabat Bea Cukai Andi Pramono bertambah menjadi 12 tahun penjara
Sebelumnya, Andi Pramono divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukumannya kemudian ditingkatkan menjadi 12 tahun penjara setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selain hukuman badan, Andi Pramono juga divonis denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara.
Baca juga: KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim atas kasus korupsi Andi Pramono
Andi Pramono dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai hukum bahwa ia menerima gratifikasi selama bekerja di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Diperkirakan Andi Pramono mendapat tip sejumlah Rp 58.974.116.189 dari berbagai pihak terkait pengurusan kepabeanan impor selama bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.