SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

MA Tolak Kasasi Jaksa, Pejuang Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Tetap Bebas

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Jepara terkait kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang melibatkan aktivis lingkungan hidup Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Morits Tangkilisan.

Jaksa mengajukan banding setelah Pengadilan Tinggi (PT) Semarang di Jawa Tengah menyatakan Daniel bebas karena terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Putusan : Penolakan. Rabu (30/10/2024) Seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung “JPU (Jaksa Penuntut Umum) menolak”.

Perkara tersebut diputus pada 2 Oktober 2024. Putusan tersebut menjadikan perkara Daniels tidak sah atau mengikat secara hukum karena jaksa tidak dapat menempuh proses hukum peninjauan kembali (PK) yang luar biasa.

Baca juga: Pernah Dipenjara Gara-gara UU ITE, Aktivis Budidaya Udang Anti-Udang Karimunjawa Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Perkara Daniel terdaftar di Mahkamah Agung dengan klasifikasi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan nomor perkara 6459 K/PID.SUS/2024. Perkara tersebut didaftarkan pada 1 Juli 2024 dan disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Permohonan Jaksa didengarkan oleh Ketua Majelis Kasasi Dwiroso Budi Santiarto, Anggota Majelis 1 Anal Mardia, dan Anggota Majelis 2 Sutarjo.

Mengutip Kompas.id, Daniel divonis 7 bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri Jepara.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadili kasus tersebut di tingkat banding kemudian menyatakan tuduhan jaksa terbukti. Namun Pengadilan Tinggi membebaskan Daniel karena terbukti sebagai pejuang hak lingkungan hidup.

Oleh karena itu membebaskan tergugat (Daniel) dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa atas kemampuan, kedudukan, kehormatan dan nama baik. “Segera setelah putusan ini dibacakan, segera memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan,” Suko Priyo Widodo, Ketua Majelis Hakim PT Semarang, seperti dikutip Kompas.id, Selasa (21/5/2024). .

Baca juga: Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Fritts divonis bersalah atas UU ITE

Daniel merupakan aktivis yang memperjuangkan lingkungan Kepulauan Karimunjawa. Ia mengunggah foto pantai Seemara yang terkena dampak pencemaran limbah tambak udang.

Daniel menanggapi sebuah komentar dengan kalimat ini, “Komunitas otak udang menikmati makanan gratis jika disantap oleh para petani. Singkatnya, komunitas otak udang ibarat peternakan udang. Makanannya enak, berlimpah, dan teratur.”

Pernyataan tersebut kemudian dinilai sebagai ujaran kebencian dan memenuhi unsur UU ITE. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *