SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

MA Tolak Kasasi Roy Rening, Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Tetap Berlaku

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pengacara Stefanus Roy Rening, terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan suap dan penggelapan yang melibatkan mantan Gubernur Papua, mendiang Lucas Enembe.

“Menolak permohonan kasasi atau tergugat Stefanus Roy Rening,” demikian bunyi putusan kasasi, dikutip Selasa 5 November 2024.

Baca juga: KPK ajukan kasasi atas kasus pengacara Stefanus Roy Rening

Dengan pemecatan tersebut, maka keputusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Roy Rening dan tambahan denda Rp150 juta selama 3 bulan penjara menjadi tetap.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Roy membayar biaya perkara banding sebesar Rp2.500.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Roy Rening 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta selama 3 bulan kurungan.

Ia terbukti menghalangi keadilan atau menghalangi pengusutan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya.

Pernyataan bahwa terdakwa terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana menghambat penyidikan, kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto dalam sidang pada Rabu, 7 Februari 2024 seperti dikutip Tribunnews.com.

Pernyataan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menghambat penyidikan, imbuhnya.

Baca juga: Pengacara Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Menghalangi Penyidikan Kasus Lukasz Enembe

Roy Rening terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta hakim memvonisnya 5 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim tipikor mempertimbangkan sejumlah faktor yang memperberat dan meringankan hukuman.

Sungguh memberatkan jika Roy Rening tidak dipercaya mendukung agenda pemerintah untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan dan kewenangan yang bersih dan bebas korupsi, kolaborasi, dan kronisme (KKN).

Selain itu, Roy Rening dinilai tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit persidangan.

Sedangkan sebagai hal yang meringankan, Stefanus Roy Rening tidak pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga dan berperilaku sopan selama persidangan, kata hakim.

Berdasarkan dakwaan, Roy Rening melakukan perbuatan yang bertujuan untuk mencegah, menghalangi, atau mengganggu penyidikan terhadap Lukasz Enembe yang saat itu berstatus tersangka sekaligus sebagai saksi dalam kasus korupsi.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *