Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

NEWS INDONESIA MA Tolak PK Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

NEWS INDONESIA MA Tolak PK Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasus suap yang diajukan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait lelang jabatan Pemkot (Pemkot) Bekasi. .

Read More : Istana Sebut Prabowo Perintahkan Menteri Pakai Maung Saat Retreat di Akmil

Rahmat Effendi diketahui mengajukan PK karena Mahkamah Agung menguatkan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

“Menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Rahmat Effendi,” demikian bunyi putusan PK, dilansir Kompas.com dari laman Mahkamah Agung, Kamis (10/10/2024).

Baca juga: Kasasi Ditolak, Mantan Wali Kota Rahmat Effendi Bekasi tetap divonis 12 tahun penjara

Putusan PK ini diambil oleh Hakim Agung Non Yudisial Suharto, Hakim Agung Anshori, dan Hakim Agung Yanto pada 7 Agustus 2024.

Sementara di tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman tambahan kepada eks Wali Kota Bekasi itu, berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Rahmat Effendi 10 tahun penjara.

Pria yang akrab disapa Pepen ini secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus suap, pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Read More : Kasetpres dari Militer, Mensesneg: Mayjen Ariyo Sudah Sepantasnya di Situ

Baca juga: Rahmat Effendi dicopot secara tidak hormat sebagai Wali Kota Bekasi

Rahmat Effendi dijerat Pasal 12(a), Pasal 12(b), dan Pasal 12(f) UU Tipikor. Hak politik Rahmat untuk dipilih pun dicabut setelah menjalani hukuman lima tahun penjara.

Kemudian, di tingkat banding, hukuman terhadap mantan Wali Kota Bekasi itu ditambah menjadi 12 tahun penjara.

Selain itu, juri meminta Pepen membayar denda subsider Rp1 miliar dan kurungan 6 bulan. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *