JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasus suap yang diajukan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait lelang jabatan Pemkot (Pemkot) Bekasi. .
Rahmat Effendi diketahui mengajukan PK karena Mahkamah Agung menguatkan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
“Menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Rahmat Effendi,” demikian bunyi putusan PK, dilansir sp-globalindo.co.id dari laman Mahkamah Agung, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Kasasi Ditolak, Mantan Wali Kota Rahmat Effendi Bekasi tetap divonis 12 tahun penjara
Putusan PK ini diambil oleh Hakim Agung Non Yudisial Suharto, Hakim Agung Anshori, dan Hakim Agung Yanto pada 7 Agustus 2024.
Sementara di tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman tambahan kepada eks Wali Kota Bekasi itu, berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Rahmat Effendi 10 tahun penjara.
Pria yang akrab disapa Pepen ini secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus suap, pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Baca juga: Rahmat Effendi dicopot secara tidak hormat sebagai Wali Kota Bekasi
Rahmat Effendi dijerat Pasal 12(a), Pasal 12(b), dan Pasal 12(f) UU Tipikor. Hak politik Rahmat untuk dipilih pun dicabut setelah menjalani hukuman lima tahun penjara.
Kemudian, di tingkat banding, hukuman terhadap mantan Wali Kota Bekasi itu ditambah menjadi 12 tahun penjara.
Selain itu, juri meminta Pepen membayar denda subsider Rp1 miliar dan kurungan 6 bulan. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.