JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) mengungkap bagaimana terdakwa makelar kasus Zarof Ricar mendatangi Ketua Majelis Kasasi Ronald Tannur, Soesilo.
Juru bicara MA Yanto mengatakan, Zarof, mantan perwira MA, bertemu dengan Hakim Tinggi Soesilo di Universitas Negeri Makassar (UNM), pada acara pengukuhan Profesor Honoris Causa.
Dalam pertemuan di tempat umum itu, Zarof juga mencoba membahas kasasi Ronald Tannur yang ditangani Soesilo.
Namun Soesilo enggan menjawab Zarof.
ZR (Zarof Ricar) menyinggung kasus Ronald Tannur tapi Hakim Agung S (Soesilo) tidak menanggapi, kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Jaksa Agung Minta Zarof Ricar Buka Soal Sumber Perak dan Emas Rp 1 Miliar
Hal itu diketahui setelah Mahkamah Agung melakukan penyidikan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ST.PW1.3/10/2024 yang dikeluarkan Ketua Mahkamah Agung RI pada 28 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus Mahkamah Agung, pertemuan tersebut hanya digelar dalam waktu singkat.
Mahkamah Agung memastikan Ketua Dewan Kasasi Ronnal Tannur tidak menanggapi pembicaraan yang disampaikan Zarof Ricar.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini mengatakan, tim khusus penyidik MA tidak menemukan adanya pertemuan lain antara Zarof Ricar dan Hakim Panitia Kasasi Ronal Tannur.
Yanto mengatakan, Sidang kasasi Ronal Tannur berjalan normal seperti perkara kasasi pada umumnya.
Baca juga: MA menyatakan majelis hakim kasasi Ronald Tannur tidak melakukan pelanggaran apa pun.
Oleh karena itu, tim penyidik MA menyebut Soesilo tidak membuktikan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH).
Kesimpulan penyelidikan, tidak ada pelanggaran KEPPH yang dilakukan Komisi Kasasi dalam perkara nomor 1466K/PID/2024, sehingga perkara dinyatakan ditutup, kata Yanto.
Diketahui, Kejaksaan Agung menangkap Zarof atas dugaan suap saat Ronald Tannur, putra anggota DPR, menganiaya hingga tewas pacarnya Dini Sera Afrianti.
Sementara itu, Mahkamah Agung pada tahap kasasi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur karena dianggap terbukti menganiaya pacarnya hingga tewas.
Kalimat ini membatalkan putusan bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Surabaya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.