SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Mabes TNI Belum Terima Permintaan KPK untuk Bahas Putusan MK

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Markas Besar (Mabes) TNI mengaku belum menerima permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan KPK. Penanganan kasus korupsi di kalangan militer.

“Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK untuk merencanakan pertemuan atau pembahasan lebih lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspan), Mayjen TNI Harianto kepada wartawan, Senin (2). /12/2024).

Meski demikian, TNI menegaskan siap mendukung perundingan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, Harianto mengingatkan hal itu harus sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupocsi) TNI untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.

Baca juga: TNI Kaji Putusan MK yang Berikan KPK Kewenangan Usut Korupsi di Badan Militer

Terkait hal itu, dia menegaskan TNI selalu mengikuti arahan pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan.

“Jika diperlukan pembahasan secara terpadu, TNI siap menyelenggarakannya sesuai proses yang telah ditetapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Masyarakat.

Prinsipnya TNI berkomitmen mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga stabilitas dan kedaulatan negara, ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan perkara hukum nomor 87/PUU-XXI/2023 tentang Undang-Undang KPK yang mengharuskan KPK berhak menangani kasus korupsi di lingkungan organisasi militer.

Baca Juga: KPK akan berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan TNI terkait dampak putusan MK

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komite Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa Komite Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan dan melakukan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap suatu kegiatan pidana. Korupsi dan dilakukan secara bersama-sama oleh oknum koruptor. Peradilan militer dan peradilan biasa, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum bersyarat.

Ketentuan yang disebutkan dalam Pasal ini tidak dapat diartikan bahwa “Komisi berwenang mengoordinasikan dan mengatur penyidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang-orang yang” dalam proses penegakan hukum sejak tanggal terjadinya tindak pidana korupsi. kasus pertama kali dimulai/ditemukan di bawah peradilan militer dan peradilan biasa. yang dimaksud.” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengarkan berita terhangat dan berita pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id : https://www.whatsapp. com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *