JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai wajar jika kasus impor gula melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Sifat kriminalisasi politik.
Sebab, kebijakan impor gula diterapkan oleh Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong dan jauh lebih besar.
“Dan kebijakan yang sama juga banyak dilakukan oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Engartiasto Lukito, ada Agus Supermanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hassan,” kata Mahfud saat ditemui di Jakarta, Rabu (6). /11/2024).
“Harusnya dimulai dari sini, dari orang-orang terdekat. Kenapa mulai dari jauh (mantan Menteri Perdagangan)? Nah, orang mengira kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisa yang umum,” imbuhnya.
Baca juga: Perlawanan Tom Lembong
Namun, Mahfoud menjelaskan persepsi masyarakat terhadap adanya kriminalisasi politik dalam kasus ini kemungkinan besar salah.
Oleh karena itu, menurutnya, sebaiknya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan klarifikasi dan menjawab pertanyaan atau keresahan masyarakat.
“Mungkin tidak benar, kriminalisasi tidak terjadi. Tapi tolong jawab sesuai kata orang,” kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Selain itu, Mahfud juga menanggapi anggapan masyarakat yang menyebut Tom Lembong tidak bisa dihukum karena korupsi karena mantan wakil kapten timnas Enis Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tidak memiliki aliran dana.
Namun Mahfoud tidak setuju dengan hipotesis tersebut.
“Hukum korupsi tidak harus aliran dana. Rumusannya memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain. Termasuk perusahaan yang berizin. Kalau mendapat keuntungan tidak adil, itu korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” jelasnya . .
“Unsur lainnya adalah melanggar hukum, melanggar aturan. Dan tentu saja kemudian Anda hitung kerugian negara dari semua itu. Kalau tidak, maka tidak ada keraguan bahwa unsur-unsur tersebut terpenuhi bagi Tom. Lembong adalah tersangka,” imbuhnya
Baca Juga: Tom Lembong Hadirkan Sidang Sebelumnya, Penyidikan Jaksa Agung Disebut Sewenang-wenang
Sebelumnya, Kejagung menegaskan kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembong bukan masalah hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar mengklaim kasus korupsi Tom Lembong yang diusut Kejaksaan Agung murni masalah penegakan hukum.
“Dalam penanganan perkara terkait impor gula tahun 2015-2016 tidak ada politisasi hukum,” kata Hurley di Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024).
“Ini sepenuhnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk penegakan hukum,” imbuhnya. Dengarkan siaran langsung di ponsel Anda, akses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id.com/channel/ 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.