JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan gelar Yang Mulia dilarang di lembaga peradilan tinggi dalam Ketetapan Sementara MPR (TAP MPRS) Nomor 31 Tahun 1966.
Hal itu ia sampaikan dalam konteks perdebatan mengenai korupsi. Ada momen dimana moderator membahas dengan judul “Yang Mulia”.
Mahfud pun memberikan informasi bahwa istilah tersebut sebenarnya dilarang oleh TAP MPRS nomor 31 tahun 1966.
“Saudara, gelar Yang Mulia dilarang oleh Ketetapan MPRS Nomor 31 Tahun 1966. Tidak boleh ada gelar. Yang boleh menyebut diri sendiri hanya sebagai saudara,” kata Mahfud dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Rabu (11/06/2024). ).
Baca juga: 3 Hakim Ditangkap dalam Kasus Ronald Tannur, MD Mahfud: Kejaksaan Agung Bravo!
Mahfud kemudian mengungkapkan, Yang Mulia masih istilah di luar negeri yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Meski dilarang, lanjut Mahfud, nyatanya gelar “Yang Mulia” masih digunakan hingga di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang parahnya sekarang, hakim MK cuma pakai sarung, (menyebut dirinya) Yang Mulia, gimana?” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Oleh karena itu, ia berharap ada informasi yang disampaikan untuk memberitahukan bahwa gelar “Yang Mulia” sudah lama dilarang.
“Bukan hanya di KUHP, tapi ketetapan MPRS juga melarang, itu feodal, menimbulkan kesewenang-wenangan,” pungkas MUDr. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.