SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Global

Mahkamah Agung Perancis Kuatkan Hukuman terhadap Mantan Presiden Nicolas Sarkozy dalam Kasus Korupsi

PARIS, sp-globalindo.co.id – Cour de Cassation, pengadilan tertinggi Prancis (semacam Mahkamah Agung) pada Rabu (18/12/2024) waktu setempat, memutuskan mantan Presiden Nicolas Sarkozy bersalah atas korupsi dan menjajakan pengaruh atas dakwaan yang dikuatkan . Latihan.

Sarkozy mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat rendah pada tahun 2021 atas tuduhan korupsi dan penyelundupan pengaruh. Dia divonis tiga tahun penjara dalam kasus ini.

Hukumannya ditangguhkan selama dua tahun. Artinya Sarkozy tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara, kecuali dia melakukan pelanggaran hukum baru. Selama setahun terakhir, Sarkozy tidak akan dipenjara secara fisik, melainkan akan memakai gelang pemantau elektronik. Gelang itu untuk memastikan pergerakannya dibatasi dan tetap dalam pengawasan.

Baca Juga: Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy divonis 3 tahun penjara karena korupsi

Sarkozy, seorang konservatif yang tetap menjadi tokoh terkemuka dalam politik Perancis sejak meninggalkan jabatannya pada tahun 2012, dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang lebih rendah karena menyuap seorang hakim dan menjajakan pengaruh dengan imbalan informasi rahasia tentang penyelidikan dana kampanye tahun 2007 menjadi.

Pengadilan menemukan bahwa Sarkozy bersekongkol dengan pewaris L’Oréal Liliane Bettencourt untuk mengatur pekerjaan di Monaco bagi seorang hakim dengan imbalan informasi rahasia terkait penyelidikan pembayaran ilegal Sarkozy. L’Oréal merupakan perusahaan multinasional yang bergerak di bidang kecantikan dan perawatan pribadi.

Hakim tersebut, Gilbert Ezebert, juga dihukum karena korupsi dan menjajakan pengaruh.

Sarkozy menghadapi persidangan lain tahun depan, atas tuduhan korupsi dan aliran dana ilegal dari Libya untuk keberhasilan pencalonannya sebagai presiden pada tahun 2007. Sarkozy membantah semua tuduhan tersebut.

Sarkozy terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah menggunakan dana ilegal dari Libya.

Pendahulu Sarkozy, Jacques Chirac, yang juga seorang konservatif, adalah satu-satunya presiden dalam sejarah Prancis modern yang dihukum oleh pengadilan. Chirac dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada tahun 2011, empat tahun setelah meninggalkan jabatannya.

Baca Juga: Korupsi, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara Simak berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *